Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Belum Sah Secara Hukum? Ternnyata Begini Penjelasannya

Winarsih • Kamis, 28 Agustus 2025 | 22:35 WIB
Arhan dan Azizah.
Arhan dan Azizah.

Jawa Pos Radar Lawu – Perceraian pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dengan istrinya, Azizah Salsha, menjadi sorotan publik karena diputuskan dengan cara verstek oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada 25 Agustus 2025.

 Putusan verstek sendiri cukup menarik perhatian karena tidak semua orang memahami apa yang dimaksud dengan istilah hukum tersebut.

Secara sederhana, putusan verstek adalah keputusan yang dijatuhkan pengadilan ketika salah satu pihak yang berperkara tidak hadir di persidangan, meskipun sudah dipanggil secara sah. 

Dengan kata lain, hakim tetap bisa melanjutkan proses persidangan dan menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak yang absen. 

Dalam kasus Arhan dan Azizah, yang tidak hadir dalam sidang adalah pihak Azizah. 

Ketidakhadiran inilah yang membuat hakim menjatuhkan putusan cerai verstek berdasarkan gugatan yang diajukan Arhan.

Namun, perlu dipahami bahwa putusan verstek tidak serta-merta membuat perceraian mereka langsung sah secara penuh. 

Dalam hukum perceraian di Indonesia, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui. 

Pertama adalah sidang ikrar talak, di mana Arhan sebagai suami yang menggugat dengan talak wajib hadir di pengadilan untuk mengucapkan ikrar talak di depan majelis hakim. 

Tanpa proses ini, status hukum perceraian mereka belum benar-benar diakui. 

Kedua, pihak yang tidak hadir, dalam hal ini Azizah, masih memiliki hak untuk mengajukan banding. 

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Anggota Baznas 2025–2030: 8 Formasi untuk Unsur Masyarakat, Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Daftarnya di Sini!

Tenggat waktu yang diberikan adalah 14 hari setelah putusan dibacakan.

Jika Azizah menggunakan haknya, maka proses perceraian ini bisa kembali bergulir di tingkat yang lebih tinggi.

Kondisi ini membuat status Arhan dan Azizah hingga kini masih tergolong belum resmi berpisah secara hukum. 

Meskipun publik sudah ramai memperbincangkan kabar perceraian mereka, faktanya secara administratif di mata negara mereka masih sah sebagai pasangan suami-istri. 

Putusan verstek hanya mempercepat langkah awal perceraian, tetapi belum bisa menjadi dasar final sebelum ikrar talak diucapkan dan masa banding dilalui.

Kasus ini sekaligus memberi gambaran nyata bagaimana hukum perceraian di Indonesia berjalan.

Ketidakhadiran salah satu pihak dalam sidang tidak membuat proses berhenti, melainkan tetap diputus melalui mekanisme verstek. 

Namun, di sisi lain, hukum tetap memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak hadir untuk melakukan perlawanan atau banding. 

Dengan begitu, meski keputusan sudah ada, kepastian hukum baru benar-benar sah setelah seluruh tahapan dilalui. (win) 

Editor : Riana M.
#arhan dan zize #perceraian Pratama Arhan dan Azizah #ikrar talak #Pratama Arhan #status #Azizah Salsha