Jawa Pos Radar Lawu – Ana Sofa Yuking, mantan kuasa hukum Paula Verhoeven membeberkan bahwa mantan kliennya ini sempat ingin mempertahankan rumah tangganya dengan artis Baim Wong.
Namun, yang disayangkan adalah, Baim Wong lebih dulu mendaftarkan prmohonan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 7 Oktobber kemarin.
"Nah, Paula waktu itu masih berharap ini (rumah tangga) masih bisa diperbaiki. Kemudian beberapa hari ternyata Baim sudah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Ana Sofa saat ditemui di kantornya daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Menurut Ana Sofa Yuking, Paula mulai berkonsultasi sejak Mei 2024, ketika masalah dalam rumah tangganya dengan Baim sudah semakin memuncak.
Meskipun begitu, Paula tidak segera mengambil langkah hukum, melainkan mencoba berbagai cara untuk menyelamatkan pernikahannya.
Namun, di tengah upaya Paula Verhoeven untuk mempertahankan rumah tangganya, Baim Wong justru mengambil langkah lain.
Hanya beberapa hari setelah Paula meminta waktu tambahan, Baim mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan.
Paula pada waktu Baim Wong jumpa pers tidak langsung melakukan klarifikasi. Pasalnya, rumah tangga Paula dan Baim saat itu begitu rumit.
"Kami berpikir ini adalah persoalan keluarga, wilayah privat, yang tentu harus diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau memang kemudian ini sudah sampai prosesnya di pengadilan, tentu yang terbaik adalah menyelesaikan persoalan ini di persidangan," ungkap Ana Sofa Yuking.
Setelah diam tidak ada klarifikasi atas tudingan selingkuh, Paula akhirnya buka suara.
“Kenapa diam? Karena ini persoalan keluarga dan sifatnya privasi. Paula awalnya berharap semua bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya dalam keterangan pers, pada 22 Oktober 2024.
Sebagai informasi, Baim resmi mengajukan gugatan cerai di Pengadlan Agama (PA) Jakarta selata yang teregister dengan nomor 3477Pdt.G/2024/PA. JS.
Baim Wong telah resmi menggugat cerai di Pengadilan Agama (PA), alasan Baim Wong menggugat cerai Paula karena tudingan perselingkuhan. (*)
Editor : Riana M.