Jawa Pos Radar Lawu - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar dengan hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa menyatakan bahwa Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri dan orang lain.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," ujar jaksa dalam persidangan pada Selasa (16/7).
Selain itu, Ammar juga dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan.
JPU menuntut hukuman 12 tahun berdasarkan pertimbangan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Ammar tidak hanya menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri, tetapi juga memberi modal kepada rekannya, Akri, untuk diperjual belikan.
"Menimbang Ammar Zoni tak mengakui perbuatannya dirinya sudah memberikan modal kepada saksi dan terdakwa Akri. Sehingga menjadi salah satu hal yang memperberat proses hukum dirinya," jelas jaksa.
Khareza Mokhamad Thayzar, salah satu anggota JPU, menjelaskan bahwa alasan Ammar dituntut 12 tahun karena dia tidak hanya sebagai pecandu, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika.
"Semua sudah sesuai undang-undang, dakwaannya kan Pasal 114 ayat 1. Masih memungkinkan 12 tahun," kata Khareza.
"Pertimbangannya dia kan sebagai pemberi modal dalam bisnis jual beli narkotika. Jadi Ammar Zoni termasuk kategori pencandu, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika berdasarkan fakta hukum persidangan," tambahnya.
Khareza juga, mengungkapkan bahwa Ammar telah mentransfer sejumlah uang kepada Akri untuk bisnis jual beli narkotika.
"Kalau enggak salah seingat saya, itu kan keterangan 2 minggu lalu, ada Rp12 juta, ada Rp5 juta dan ada Rp5 juta lagi cash. Bukti transfernya ada, di percakapan WhatsApp antara Ammar Zoni dengan Akri Uhakay. Itu sudah kami perlihatkan di persidangan," jelasnya.
Berdasarkan fakta persidangan, Ammar juga sudah menerima hasil dari bisnis tersebut, dengan keuntungan berupa uang dan sabu gratis.
"Jadi dari hasil jual beli narkoba, Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untuk Rp 5 juta, yang kedua untung mendapat 5 gram sabu gratis. Sabu 5 gramnya sudah diterima. Nah yang jadi barang bukti sekarang, sabu dari hasil yang dijanjikan 5 gram itu," pungkas Khareza.
Alasan tuntutan Ammar lebih berat daripada Akri, yang juga terlibat dalam kasus yang sama adalah karena Ammar tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit, sedangkan Akri mengakui perbuatannya dan berterus terang.
Sehingga hukuman yang dijatuhkan untuk Ammar Zoni dituntut 12 tahun, sementara Akri hanya 10 tahun.
Mantan suami Irish Bella ini memberikan reaksi saat mendengar tuntutan, namun ia tidak banyak menanggapi dan menyerahkannya kepada kuasa hukumnya.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum," jawab Ammar Zoni.
Sebelum majelis hakim membacakan putusan, Ammar diberikan kesempatan untuk menyampaikan pledoi dengan harapan hukumannya bisa berkurang.
Sebagai informasi, ini adalah ketiga kalinya Ammar Zoni ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dimana kasus ini juga berdampak pada pernikahannya, sehingga ia diceraikan oleh Irish Bella setelah keduanya diputus cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Depok. (okta)
Editor : Riana M.