Jawa Pos Radar Lawu- THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hal yang dinantikan bagi setiap karyawan atau pekerja ketika hari raya.
Tidak saja PNS, namun juga karyawan swasta wajib mendapat THR.
Pajak THR PNS akan sepenuhnya ditanggung pemerintah.
Berbeda dengan swasta yang dipotong pajak penghasilan (PPh).
Begitu pun dengan pegawai swasta, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya akan ada sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah.
Pemerintah telah mengumumkan THR Pegawai Negeri Sipil 2024 akan dicairkan pada H-10 Lebaran atau tanggal 30 Maret 2024.
Sedangkan untuk karyawan swasta maksimal H-7 Lebaran.
Jadi THR karyawan swasta akan dicairkan paling lambat tanggal 3 Maret 2024.
Jika THR untuk PNS dipastikan lancar, maka berbeda dengan THR karyawan swasta.
Ada banyak potensi persoalan. Sebab hal itu juga bergantung keuangan perusahaan.
Bagaimana untuk perhitungan THR karyawan swasta?
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional, yakni dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah. (*)
Editor : Riana M.