Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Berapa Nilai THR yang Harus Dibayarkan Perusahaan?

Arika Dwi Susanti • Minggu, 24 Maret 2024 | 14:04 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

Jawa Pos Radar Lawu - Momentum bulan Ramadhan selalu ditunggu-tunggu.

Selain kesempatan beribadah, kehadiran bulan suci juga membawa berkah bagi sebagian orang.

Sebab pada bulan Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) akan dicairkan.

THR diberikan pada pekerja mendekati Lebaran. Tujuannya agar semuanya bisa merayakan secara maksimal Hari raya Idul Fitri.

Dengan adanya THR, maka pekerja akan memperoleh upah tambahan.

Keberadaan THR cukup ditunggu, semacam bonus.

Adanya pendapatan tambahan bisa dipakai untuk berbagai keperluan.

Termasuk belanja kebutuhan hari raya.

Pemerintah sudah membuat peraturan terkait THR.

Besarannya satu kali gaji untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, yang kurang setahun setengah kali gaji.

Pemberiannya tidak boleh dicicil.

Di beberapa perusahaan, THR tidak hanya diberikan saat Idul Fitri.

Ada yang dicairkan saat hari besar agama Kristen dengan nilai yang sama. (*)

Editor : Riana M.
#lebaran #natal #hari raya idul fitri #thr #tunjangan hari raya