Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Apes! Kakek 61 Tahun Dihukum Penjara 5 Bulan Gara-gara Pelihara Ikan Aligator Gar

Winarsih • Jumat, 13 September 2024 | 00:07 WIB
kakek piyono yang di penjara gara-gara memelihara ikan aligator (Istimewa)
kakek piyono yang di penjara gara-gara memelihara ikan aligator (Istimewa)

Jawa Pos Radar Lawu – Piyono (61) warga Malang divonis 5 bulan penjara. Piyono dihukum karena memelihara ikan alligator gar di area kolam pemancingan miliknya. 

Pada Selasa, (10/9/2024), Piyono menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Senin (9/9). Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Piyono karena memelihara ikan aligator.

Kakek (61) dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Piyono pun menangis mendengar putusan itu. Dia merasa tak bersalah dan tak tahu akan aturan tersebut. 

Peraturaan-peratauran tersebut juga menjelaskan bahwa ikan alligator gar merupakan salah satu spesies yang dilarang dipelihara, dipergandakan, maupun dilepasliarkan di wilayah Indonesia. 

Dalam kasus ini, Piyono juga tidak bisa menyelesaikan kasus melalui restorative justice. Sebab, tidak ada korban dalam kasus tersebut sehingga tidak ada perdamaian.

Kuasa Hukum Piyono, Guntur Putra Abdi, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Guntur menilai seharusnya kliennya bisa mendapatkan putusan yang lebih ringan lagi.

"Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasanya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor. Tapi dengan ini, terdakwa diputus 5 bulan subsider 1 bulan dengan denda Rp 5 juta," ujarnya.

Anak Piyono, Aji Nuryanto, menjelaskan selama ini tidak tahu menahu ikan aligator yang dibeli oleh ayahnya di Pasar Burung Splendid 16 tahun lalu tidak boleh dipelihara.

Keluarga pun terkejut ketika tiba-tiba petugas Polda Jatim datang ke kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar pada Jumat (2/2).

Awalnya Piyono membeli ika alligator gari itu pada tahun 2008 di Pasar Burung Splendid Kota Malang. Piyono membeli 8 ekor yang di banderol harga per ekor 10 ribu. Ikan dirawat selama 16 tahun hingga hanya tersisa 5 ekor yang berukuran sekitar 1 meter. 

Selama memelihara 16 tahun ini, ikan tersebut ditempatkan di sebuha kolam yang khusus. Terkadang ikan tersebut juga di gunakan untuk membersihkan kolam pemancingan miliknya.

Piyono dan keluarga juga tidak mengetahui kalau ikan yang dipelihara selama ini ternyata jenis ikan yang tidak boleh di pelihara. (*)

Editor : Riana M.
#ikan aligator #penjara #kakek #dihukum #hewan dilindungi