Jawa Pos Radar Lawu – Profesi affiliator atau pelaku pemasaran afiliasi kini makin ramai digeluti masyarakat, terutama di era digital.
Namun, seiring tren tersebut, muncul pertanyaan penting di kalangan umat Islam: bagaimana hukum menjadi affiliator dalam pandangan syariah.
Pertanyaan itu disampaikan oleh penanya bernama Andi Muhammad Akib. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kemudian memberikan jawaban yang menegaskan bahwa pada dasarnya affiliator diperbolehkan, tetapi ada syarat yang wajib dipenuhi.
MUI Minta Definisi Affiliator Harus Diperjelas
Penjawab konsultasi, KH. Miftahul Huda, menjelaskan bahwa hukum affiliator tidak bisa disamaratakan sebelum definisinya jelas.
Menurutnya, istilah affiliator harus dipahami lebih dulu, karena ada banyak bentuk aktivitas promosi digital yang berpotensi berbeda hukum.
“Terkait dengan hukum menjadi seorang affiliator. Pertama, harus diperjelas definisi Afiliator,” jelasnya.
Jika Affiliator Promosikan Produk dan Dapat Komisi, Hukumnya Boleh
KH. Miftahul Huda kemudian menjelaskan bahwa jika yang dimaksud affiliator adalah individu atau entitas yang ikut program afiliasi untuk mempromosikan produk atau layanan pihak lain, lalu mendapatkan komisi dari penjualan yang berhasil, maka hukumnya boleh.
“Jika yang dimaksud oleh penanya yaitu individu atau entitas yang berpartisipasi dalam program afiliasi untuk mempromosikan produk atau layanan dari pihak lain (merchant) dan mendapatkan komisi dari setiap penjualan yang berhasil melalui tautan afiliasi mereka. Maka hukumnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut,” terang KH. Miftahul Huda.
Baca Juga: Ayushita Resmi Dipersunting Gerald Situmorang, Potret Mesra Pernikahan Akhirnya Dibagikan ke Publik
4 Syarat Affiliator yang Diperbolehkan Menurut MUI
Dalam penjelasannya, KH. Miftahul Huda menyebutkan ada empat syarat utama agar aktivitas affiliator tetap sesuai syariah.
Syarat pertama adalah adanya akad yang jelas.
“Adanya akad yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.”
Syarat kedua, akad tersebut wajib memenuhi prinsip keadilan dan tidak melanggar syariah.
“Dalam akad tersebut harus menerapkan prinsip keadilan dan tidak menyalahi kaidah syariah dalam bermuamalah.”
Syarat ketiga, produk yang dipromosikan harus halal.
“Produk yang diperjualbelikan adalah produk halal.”
Syarat keempat, cara promosi tidak boleh melanggar prinsip syariah.
“Cara mempromosikan juga tidak menyalahi prinsip syariah.”
Kenapa Akad Jadi Hal Penting dalam Afiliasi
Dalam konteks muamalah modern, aktivitas afiliasi pada dasarnya mirip kerja sama pemasaran.
Karena itu, akad menjadi penentu utama, sebab menyangkut hak, kewajiban, komisi, serta mekanisme pembayaran.
Tanpa akad yang jelas, kerja sama bisa berpotensi mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan.
Produk Halal dan Cara Promosi Jadi Kunci
MUI juga menekankan bahwa bukan hanya produknya yang harus halal, tetapi cara promosi juga wajib bersih dari praktik yang dilarang.
Misalnya promosi yang mengandung penipuan, manipulasi, atau memaksa konsumen membeli dengan cara yang tidak jujur.
Dalam dunia digital, hal ini termasuk promosi yang tidak transparan, menyembunyikan informasi penting, atau mengarahkan publik pada klaim yang menyesatkan.
Penutup dari MUI
Di akhir jawabannya, KH. Miftahul Huda menegaskan:
“Wallahu a’lam bi al shawab.”
Editor : Nur Wachid