Peristiwa ini terjadi di Baukoek, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin (16/9) sekitar pukul 01.30 WiTA.
Kejadian ini berawal pada Minggu, 15 September 2024 sekitar pukul 19.00 WiTA.
Yenselmus ini melakukan izin bermalam ke Kota Atambua.
Sekitar pukul 01.00 WITA, Anggota yang bertugas di Yonif 744/SBY itu, Pulang ke markasnya.
Tiba dilokasi kejadian, Yenselmus berhenti dan memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan karena mau buang air kecil.
Tidak lama kemudian, datang tiga orang yang berbonceng motor tiga (Telon) keadaan mabuk dan motor tanpa lampu.
Mengendarai motor dengan kecepatan tinggi akhirnya menabrak Yenselmus hingga tewas dilokasi kejadian.
Korban terpental hingga mengalami luka yang serius.
Tiga orang menjadi tersangka yakni Akansio De Deus ,Jose Lalo dan Pedro Pinto.
Mengendarai Honda Revo tanpa penerangan dan berbonceng tiga yang akhirnya menewaskan Prada Yenjelmus Valeri Vatman.
Kapolres Belu AKBP Benny Miniani Arief mengungkapkan, belum berani memberikan keterangan kejadian tersebut.
Anggota Polisi dan Polisi Militer Angkatan Darat masih masih mengumpulkan bahan keterangan.
"Mohon waktu, kami dan rekan-rekan POM-AD masih melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait peristiwa tersebut," ujar AKBP Benny Miniani Arief melalui pesan WhatsApp. (*)
Editor : Riana M.