Jawa Pos Radar Lawu - Pemeriksaan panjang terhadap Roy Suryo menarik perhatian karena berlangsung hampir sepuluh jam.
Penyidik menelusuri sejumlah temuan terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang terus berkembang.
Meski menjalani pemeriksaan intensif, Roy Suryo diputuskan tidak ditahan oleh kepolisian.
Keputusan itu memunculkan tanda tanya publik mengenai alasan apa yang membuat penyidik memilih tidak melakukan penahanan saat proses hukum masih berjalan.
Proses penyidikan tetap berlanjut untuk memastikan penanganan perkara ijazah palsu Jokowi dilakukan secara menyeluruh.
Fakta Utama
Penyidik Polda Metro Jaya memilih untuk tidak menahan Roy Suryo bersama dua tersangka lainnya, meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Pemeriksaan berlangsung sekitar 9 jam 20 menit, dimulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB.
Menurut Kombes Pol. Iman Imanuddin, alasan utama adalah karena tiga tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga penyidik memberikan kebebasan pulang.
Kronologi Singkat
Ketiga tersangka (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias “Dokter Tifa”) tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025) pagi.
Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidikan selama hampir 10 jam.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memberi kesempatan kepada ketiganya untuk kembali ke rumah masing-masing.
Alasan Tidak Dilakukan Penahanan
Kombes Iman menjelaskan bahwa prosedur dilakukan sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan Kapolri, termasuk hak tersangka menghadirkan saksi dan ahli.
Ketiga tersangka telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan, sehingga penyidik menilai penahanan saat ini belum diperlukan.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa mereka tetap akan memanggil saksi dan ahli serta memverifikasi bukti yang diajukan.
Implikasi dan Respons Publik
Keputusan tidak menahan menimbulkan respons publik: sebagian menilai sebagai penghormatan terhadap hak tersangka, namun ada yang mempertanyakan apakah hal ini memberi kesan istimewa terhadap tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya menyatakan keyakinan bahwa kliennya tidak akan ditahan dan menyebut adanya upaya menghadirkan bukti “pamungkas”.
Tahapan Selanjutnya
Baca Juga: Heboh! Di Tengah Badai Kasus OTT KPK di Ponorogo, Indah Bekti Pertiwi Resmi Gugat Cerai Suaminya
Penyidik akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan, serta pengumpulan bukti tambahan sebelum diputuskan apakah berkas akan dilimpahkan ke kejaksaan atau menunggu tahap lanjutan.
Ketiganya tetap berstatus tersangka hingga proses penyidikan selesai, meskipun tidak ditahan saat ini.
Langkah penyidik untuk tidak menahan Roy Suryo dan dua rekannya menunjukkan bahwa dalam sistem penegakan hukum Indonesia, penahanan bukanlah otomatis setelah status tersangka.
Meski demikian, proses penyidikan tetap berjalan dan publik akan terus memantau agar proses tersebut dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai aturan. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid