Jawa Pos Radar Lawu - Kabar baik datang dari pemerintah untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Mulai 1 September 2025, kebijakan baru mengenai gaji dan tunjangan pensiunan resmi berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019, membawa angin segar bagi kesejahteraan para abdi negara yang telah purnabakti.
Perubahan paling signifikan dalam regulasi baru ini adalah adanya tambahan tunjangan keluarga pensiunan yang disesuaikan dengan golongan dan status.
Ini artinya, penghasilan bulanan pensiunan tidak lagi hanya mengandalkan gaji pokok saja, melainkan juga mendapat tambahan dana yang bisa membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Sebagai contoh, pensiunan yang telah berkeluarga berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok.
Besaran tunjangan lainnya bervariasi, mulai dari Rp174.810 hingga Rp475.590, tergantung pada golongan pensiunan.
Pensiunan di golongan tertinggi, IV/d, bisa mendapatkan tunjangan hingga Rp475.590.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Terbaru
Berikut adalah rincian gaji pokok yang ditetapkan dalam PP terbaru, sebagai dasar perhitungan gaji dan tunjangan pensiunan:
Golongan I: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Hidup Lebih Tenang Tanpa Khawatir Finansial
Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah berharap para pensiunan PNS dapat menikmati masa tua mereka dengan lebih tenang, tanpa perlu mengkhawatirkan kebutuhan finansial.
Jaminan penghasilan yang lebih baik ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama masa pengabdian.
Pemerintah juga mengingatkan para pensiunan untuk selalu waspada terhadap penipuan.
Seluruh proses pembayaran gaji dan tunjangan pensiunan hanya dilakukan melalui lembaga resmi, yaitu Taspen dan bank-bank penyalur yang telah ditunjuk.
Selalu pastikan Anda bertransaksi di jalur yang benar untuk menghindari risiko kerugian. (hisam-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid