Jawa Pos Radar Lawu - Gaji PNS September 2025 dipastikan akan cair 1 September 2025 dengan nominal yang sudah mengikuti kenaikan yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan ini berlaku untuk seluruh golongan PNS, baik yang baru bekerja maupun yang sudah memiliki masa kerja panjang.
Kenaikan Sesuai Regulasi 2024
Kebijakan kenaikan gaji PNS ini diumumkan pemerintah pada awal 2024, dengan rata-rata kenaikan 8%.
Untuk golongan tertinggi, yaitu IVe, gaji pokok bisa mencapai lebih dari Rp 6,3 juta per bulan, belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat.
Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, serta tunjangan umum atau fungsional sesuai jabatan dan lokasi kerja.
Pensiunan Juga Kebagian Kenaikan
Bukan hanya pegawai aktif, pensiunan PNS juga ikut merasakan kenaikan penghasilan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan rata-rata kenaikan 12%.
Besaran ini sudah diterapkan sejak awal tahun dan akan tetap digunakan pada pencairan September 2025.
Tidak Ada Kenaikan Baru Tahun Ini
Hingga pertengahan Agustus 2025, pemerintah belum mengumumkan adanya tambahan kenaikan gaji untuk PNS maupun pensiunan.
Artinya, nominal yang akan diterima bulan September nanti adalah nominal yang sudah disesuaikan sejak awal tahun.
Ringkasan Gaji PNS September 2025
Tanggal cair: 1 September 2025
Kenaikan gaji pokok: Rata-rata 8% (sesuai PP No. 5/2024)
Golongan tertinggi (IVe): ±Rp 6,37 juta/bulan (gaji pokok)
Pensiunan: Naik rata-rata 12% (PP No. 8/2024)
Tambahan kenaikan 2025: Tidak ada
Gaji PNS September 2025 memang naik dibanding tahun sebelumnya, tetapi kenaikan ini merupakan hasil kebijakan 2024.
Tidak ada kebijakan kenaikan baru di tahun ini, namun tunjangan dan komponen gaji lainnya tetap dibayarkan penuh. (ghiska-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid