Jawa Pos Radar Lawu – Pemerintah Indonesia kembali merilis kebijakan penting di sektor perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, pemerintah resmi membebaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara usaha bullion (bullion bank).
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong efisiensi, kepastian hukum, dan keadilan administrasi di sektor perdagangan logam mulia.
Baca Juga: Berlian Lebih Mahal dari Emas? Ini 5 Alasan Ilmiahnya yang Jarang Diketahui!
Apa Itu PMK 52/2025 dan Siapa yang Diuntungkan?
PMK 52/2025 merupakan perubahan kedua atas PMK 48/2023, yang sebelumnya mengatur pengenaan PPh dan PPN atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan jasa terkait.
Melalui regulasi terbaru ini, pemerintah menekankan pentingnya mendukung pelaku usaha bullion dengan memberikan kelonggaran perpajakan.
"Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bullion," – tertulis dalam PMK 52/2025.
Penjualan Emas ke Bullion Bank Kini Bebas PPh 22
Berdasarkan Pasal 5 PMK 52/2025, penjualan emas batangan tidak dikenakan PPh Pasal 22 jika dilakukan oleh pengusaha emas kepada:
- Lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan usaha bullion dan telah berizin OJK,
- Bank Indonesia (BI),
- Pasar fisik emas digital dalam sistem perdagangan berjangka komoditi.
Baca Juga: Update Harga Emas Awal Bulan Agustus 2025: Tenang di Permukaan, Panas di Pasar!
Daftar Pihak Lain yang Dikecualikan dari PPh 22
Tak hanya bullion bank, ada beberapa pihak lain yang juga dikecualikan dari pungutan PPh Pasal 22, antara lain:
- Konsumen akhir,
- Wajib Pajak yang penghasilannya dikenakan pajak final dan memiliki keterangan dari sistem DJP,
- Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.
Menariknya, untuk kategori penjualan ke konsumen akhir dan transaksi melalui pasar emas digital, tidak diperlukan SKB.
"Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22… dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 52/2025.
Tujuan Regulasi: Dorong Transparansi dan Efisiensi Perdagangan Emas
Dengan pembebasan PPh Pasal 22, pemerintah ingin menciptakan ekosistem perdagangan emas yang lebih efisien dan transparan, sekaligus meringankan beban administrasi perpajakan bagi pelaku usaha logam mulia.
Langkah ini juga diharapkan mendorong likuiditas pasar emas, memperkuat posisi bullion bank, serta memperluas inklusi keuangan di sektor komoditas. (fin)
Editor : AA Arsyadani