MATARAM, Jawa Pos Radar Lawu – Kasus yang melibatkan Iwas alias Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas tanpa lengan asal Nusa Tenggara Barat (NTB), mengundang perhatian publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial JBL.
Penetapan tersangka oleh polisi ini memicu berbagai pertanyaan dan diskusi di kalangan netizen, yang mempertanyakan bagaimana seorang pria tanpa lengan dapat melakukan tindakan kekerasan seksual.
Polisi menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Agus Buntung dilakukan setelah penyelidikan mendalam sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Tersangka ini atas perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ungkap akun Instagram resmi Polda NTB dikutip Minggu (1/12/2024).
Kronologi Kasus Dugaan Agus Buntung Rudapaksa Mahasiswi
Kasus ini bermula dari laporan korban JBL kepada pihak kepolisian pada 7 Oktober 2024.
Menurut keterangan korban, Agus diduga melakukan tindakan pelecehan seksual dengan cara menipu dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada keluarganya.
Ancaman tersebut memaksa korban untuk menuruti kemauan tersangka.
Polisi mengungkap bahwa aksi pelecehan seksual tersebut terjadi di sebuah homestay di Mataram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Agus sebagai tersangka.
Baca Juga: Andre Taulany Ungkap Alasan Pilih Ayu Ting Ting untuk Duet Bersama di Lagu 'Nurlela'
“Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang diperkuat dengan keterangan lima saksi, termasuk korban,” jelas akun Polda NTB.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum Agus Buntung
Polisi menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Agus Buntung tidak hanya didasarkan pada unsur kekerasan fisik, tetapi juga pada unsur tipu muslihat yang menyebabkan korban merasa terpaksa melakukan hubungan seksual.
Dalam Pasal 6 UU TPKS, tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual sudah termasuk pelanggaran.
Para saksi yang diperiksa terdiri dari teman korban, penjaga homestay, serta rekan korban yang hampir mengalami kejadian serupa.
Selain itu, polisi melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk memeriksa baik korban maupun tersangka secara mendalam.
Tahanan Rumah untuk Penyandang Disabilitas
Mengingat kondisi fisiknya sebagai penyandang disabilitas, polisi tidak menahan Agus di penjara.
Sebagai gantinya, ia ditempatkan dalam status tahanan rumah sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Saudara Agus saat ini menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah,” ungkap Polda NTB.
Respon Publik dan Harapan Polisi
Kasus ini memicu beragam komentar dari publik, terutama di media sosial.
Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang pria tanpa lengan bisa terlibat dalam kasus ini.
Namun, polisi menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan sudah sesuai prosedur dengan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan saksi.
Polisi berharap masyarakat tidak membuat spekulasi lebih lanjut dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang. (kid)
Editor : Nur Wachid