Jawa Pos Radar Lawu – Menteri dalam negeri Muhammad Tito Karnavian, menetapkan Peratiran Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan D alam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020, dengan tujuan memperbarui dan menyesuaikan kebutuhan organisasi terkait pakaian dinas ASN.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Agustus 2024, dengan penyesuaian maksimal satu tahun bagi kepala daerah untuk mengadaptasi aturan di wilayah masing-masing.
Dalam aturan terbaru ini, ASN diwajibkan menggunakan pakaiann dinas yang mencerminkan identitas, kedisiplinan dan kewibawaan sebagai abdi negara.
Berikut jenis seragam ASN atau pakaian dinas yang diuraikan dalama permendagri nomor 10 tahun 2024:
1. Pakaian Dinas Harian
- Terdiri dari pakaian khaki, kemeja putih, dan batik yang digunakan dalam aktivitas keseharian ASN.
- Hari pemakaian ditentukan secara jelas, seperti khaki untuk hari Senin dan Selasa, serta kemeja putih untuk hari Rabu.
2. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)
- Pakaian Sipil Lengkap untuk ASN laki-laki berupa jas berwarna gelap, kemeja lengan panjang putih, celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dasi, dan sepatu hitam.
- Pakaian Sipil Lengkap untuk ASN perempuan berupa jas berwarna gelap, kemeja putih, rok atau celana panjang yang berwarna sama dengan jas, dan sepatu hitam.
- PSL digunakan dalam acara kenegaraan, perjalanan dinas ke luar negeri, hingga pelantikan pejabat.
3. Pakaian Khusus
Termasuk pakaian untuk petugas lapangan dan seragham batik yang dikenakan di hari-hari tertentu.
Aturan baru pakaian ASN juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal ini guna untuk menciptakan keragamaan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas.
Permendagri ini juga tidak mengatur pemakaian seragam putih hitam pada hari Senin dan Selasa, tetapi menggunakan seragam khaki.
Pemakaian seragam putih hitam kini berlaku bagi semua ASN di hari Rabu.
Aturan baru ini menambahkan jenis pakaian dinas, seperti pakaian khusus untuk perangkat daerah dan seragam batik, serta memberikan ketentuan lebih rinci untuk ASN wanita berjilbab dan hamil.
Untuk mempelajari lebih detail tentang aturan dari permendagri ini silahkan klik link berikut ini https://drive.google.com/file/d/1kwFOEldJubjwDU0OQKCTSaUHtour8h4B/view?usp=drivesdk
(*)
Editor : Riana M.