Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Permendagri Keluarkan Aturan Pakaian ASN dan PPK, Ada Link Download PDF

Winarsih • Rabu, 11 September 2024 | 01:34 WIB
Aturan ASN dan PPPK untuk pakaian dinas mulai di tetapkan sejak 20 Agustus 2024 (Istimewa)
Aturan ASN dan PPPK untuk pakaian dinas mulai di tetapkan sejak 20 Agustus 2024 (Istimewa)

Jawa Pos Radar Lawu – Menteri dalam negeri Muhammad Tito Karnavian, menetapkan Peratiran Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan D alam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Kebijakan ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020, dengan tujuan memperbarui dan menyesuaikan kebutuhan organisasi terkait pakaian dinas ASN.

Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Agustus 2024, dengan penyesuaian maksimal satu tahun bagi kepala daerah untuk mengadaptasi aturan di wilayah masing-masing.

Dalam aturan terbaru ini, ASN diwajibkan menggunakan pakaiann dinas yang mencerminkan identitas, kedisiplinan dan kewibawaan sebagai abdi negara. 

Berikut jenis seragam ASN atau pakaian dinas yang diuraikan dalama permendagri nomor 10 tahun 2024:

 1. Pakaian Dinas Harian

2. Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

3. Pakaian Khusus 

Termasuk pakaian untuk petugas lapangan dan seragham batik yang dikenakan di hari-hari tertentu.

Aturan baru pakaian ASN juga berlaku untuk  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal ini guna untuk menciptakan keragamaan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas.

Permendagri ini juga tidak mengatur pemakaian seragam putih hitam pada hari Senin dan Selasa, tetapi menggunakan seragam khaki.

Pemakaian seragam putih hitam kini berlaku bagi semua ASN di hari Rabu.

Aturan baru ini menambahkan jenis pakaian dinas, seperti pakaian khusus untuk perangkat daerah dan seragam batik, serta memberikan ketentuan lebih rinci untuk ASN wanita berjilbab dan hamil.

Untuk mempelajari lebih detail tentang aturan dari permendagri ini silahkan klik link berikut ini https://drive.google.com/file/d/1kwFOEldJubjwDU0OQKCTSaUHtour8h4B/view?usp=drivesdk

(*)

Editor : Riana M.
#aturan baru #pakaian #tito karnavian #hitam putih #pppk #permendagri #menteri dalam negeri #asn