Jawa Pos Radar Lawu - Pemerintah menetapkan sejumlah aturan penyeberangan selama periode mudik Lebaran 2026 guna mengantisipasi tidak adanya mobilitas masyarakat di berbagai pelabuhan utama di Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Surat Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.
SKB tersebut bernomor KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, dan 20/KPTS/Db/2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Pengaturan ini bertujuan mengendalikan arus kendaraan dan penumpang agar tidak terjadi penguncian di pelabuhan serta memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman dan lancar.
Baca Juga: Doa Safar untuk Mudik Lebaran: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya dalam Islam
Aturan Penyeberangan Mudik Tujuan Sumatra
Pengaturan arus mudik menuju Sumatera berlaku mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB .
Selama periode tersebut, pemerintah menerapkan pembagian layanan penyeberangan di sejumlah pelabuhan untuk mengurangi kepadatan kendaraan.
Berikut pembagian pelabuhannya:
1. Pelabuhan Penyeberangan Merak
-
Penumpang anti kaki
-
Kendaraan golongan IVA, IVB, VA, dan VIA
2. Pelabuhan Ciwandan
-
Kendaraan golongan I, II, III
-
Kendaraan golongan VB dan VIB
3. Pelabuhan BBJ Bojonegara
-
Kendaraan golongan VIB, VII, VIII, dan IX
Skema ini diterapkan untuk membagi arus kendaraan sehingga antrean tidak menumpuk di satu titik pelabuhan.
Aturan Penyeberangan Arus Balik Tujuan Jawa
Sementara itu, pengaturan arus balik dari Sumatra Jawa diberlakukan pada tanggal 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB .
Pembagian layanan penyeberangan sebagai berikut:
1. Pelabuhan Penyeberangan Merak
-
Penumpang anti kaki
-
Kendaraan golongan I, II, III
-
Kendaraan golongan IVA dan IVB
-
Kendaraan golongan VA dan VIA
2. Pelabuhan BBJ Bojonegara
-
Kendaraan golongan VIB, VII, VIII, dan IX
Pengaturan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan saat puncak arus balik Lebaran.
Aturan Penyeberangan Lintas Jawa-Bali
Selain lintas Jawa-Sumatera, pemerintah juga mengatur operasional penyeberangan lintas Jawa-Bali yang berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB .
Tujuan Bali (Pelabuhan Ketapang)
Kendaraan yang diprioritaskan meliputi:
-
Sepeda motor
-
Mobil penumpang
-
Bis
Sementara itu, kendaraan barang diarahkan menuju Dermaga LCM dan Dermaga Bulusan .
Untuk truk besar dengan tujuan Nusa Tenggara Barat, jalur yang disarankan adalah lintas penyeberangan Jangkar–Lembar serta trayek laut Tanjung Wangi–Gilimas .
Tujuan Jawa (Pelabuhan Gilimanuk)
Kendaraan yang diprioritaskan:
-
Sepeda motor
-
Mobil penumpang
-
Bis
Adapun kendaraan barang tidak menjadi prioritas dan akan melaksanakan pengangkutan.
Penyeberangan Ditutup Saat Hari Raya Nyepi
Operasional penyeberangan lintas Jawa-Bali juga akan ditutup sementara selama Hari Raya Nyepi pada 18–20 Maret 2026 .
Penutupan dimulai pada:
-
Pelabuhan Ketapang: 18 Maret 2026 pukul 17.00 WIB
-
Pelabuhan Gilimanuk: 19 Maret 2026 pukul 05.00 WITA
Penutupan ini dilakukan untuk memperingati perayaan Hari Raya Nyepi di Bali.
Baca Juga: Tips Mudik dan Liburan Lebaran 2026 agar Hemat, Aman, dan Berkesan Bersama Keluarga
Wajib Reservasi Tiket Sebelum Tiba di Pelabuhan
Selain pengaturan pelabuhan, pemerintah juga mewajibkan pengguna jasa penyeberangan melakukan reservasi tiket secara mandiri melalui aplikasi Ferizy sebelum tiba di pelabuhan.
Penumpang juga diminta memastikan tiket sudah dimiliki sebelum memasuki area buffer zone atau sistem penundaan di sekitar pelabuhan.
Berikut radius wilayah pelabuhan:
Lintas Jawa–Sumatra
-
Pelabuhan Merak: radius 4,71 km dari titik tengah pelabuhan (acuan Hotel Pesona Merak)
-
Pelabuhan Bakauheni: radius 4,24 km (acuan Balai Karantina Pertanian)
Lintas Jawa–Bali
-
Pelabuhan Ketapang: radius 2,65 km (acuan Terminal Sri Tanjung)
-
Pelabuhan Gilimanuk : radius 2 km (acuan Terminal Kargo)
Dengan adanya pengaturan ini, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik melalui jalur penyeberangan diharapkan mempersiapkan perjalanan lebih awal serta mematuhi seluruh ketentuan selama masa mudik Lebaran 2026. (*)
*Nizaria, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Mizan Ahsani