Jawa Pos Radar Lawu - Meicy Villia alias Vilmei tak menyangka, uang hasil kerja kerasnya selama setahun lenyap begitu saja.
Saat mengecek saldo, yang tersisa hanya sekitar Rp1 juta. Sisanya sekitar Rp1,3 miliar diduga digelapkan oleh karyawan kepercayaannya sendiri.
Kasus ini bukan sekadar kehilangan angka di layar. Ia membuka tabir kelam di balik layar bisnis live selling akses tanpa kontrol, target transaksi yang dipaksakan, dan godaan gaya hidup instan.
Pada 25 Agustus 2026, Vilmei resmi melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota. Kini, tiga tersangka berinisial Z, A, dan L telah ditahan dan dijerat pasal penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hingga lima tahun penjara.
Kuasa hukum Vilmei, Joseph Irianto, mengungkap motif di balik penggelapan ini cukup personal.
Uang yang diduga digelapkan dipakai untuk membiayai hubungan asmara pelaku utama (Z) bersama pacarnya (A), termasuk pesta ulang tahun mewah di Bandung dan Jakarta.
Pelaku utama, Z, bekerja sebagai host live di tim Vilmei. Ia memanfaatkan ponsel operasional yang memiliki akses ke akun bisnis TikTok sang kreator.
Dari sana, saldo dikonversi menjadi koin lalu diubah lagi menjadi gift dan dikirim ke sekitar 14 akun fiktif termasuk akun milik pacar dan rekan penadah (L).
Praktik ini berlangsung selama setahun tanpa disadari korban, dengan kerugian sementara mencapai lebih dari Rp1,28 miliar.
Selain menguras saldo, pelaku juga menciptakan kerugian operasional dengan cara menurunkan harga produk secara ekstrem saat live selling.
Tujuannya, mengejar bonus berdasarkan jumlah transaksi, bukan profit. Kerugiannya dari skema ini mencapai ratusan juta rupiah.
Banyak warganet terutama pemilik toko atau usaha online merasa merinding terkait kasus vilmei tersebut.
Ada yang menulis, “Aku juga pernah curiga ada host yang terlalu semangat kasih diskon, tapi gak kepikiran sampai segitunya.” ujar nya.
Baca Juga: Fakta Kedekatan Acha Septriasa dan Baim Wong di Tengah Gosip Asmara, Netizen: Sama-Sama Single!
Dari situ menunjukkan bahwa kasus Vilmei bukan lagi sekadar gosip selebritas, tapi sudah jadi bahan refleksi komunitas pejuang live selling.
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka. Ketiganya telah ditahan dan dijerat pasal penggelapan dalam jabatan.
Joseph mengingatkan para pelaku bisnis online untuk tidak terobsesi pada angka transaksi semata.(*)
(Azarine Nirwasita Zada, Magang Politeknik Negeri Madiun)
Editor : Tim Content Writer Radar LawuSumber : grid.id, Dari berbagai sumber