Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Eks Artis Jadi Umpan Scammer Internasional di Solo Baru, Raup Rp 41 Miliar dari Modus Video Call

Mizan Ahsani • Selasa, 2 Juni 2026 | 15:30 WIB
F, mantan artis yang jadi model dalam komplotan scammer jaringan internasional bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo. Diunggah Senin (1/6/2026). Foto: Dok. Polda Jateng
F, mantan artis yang jadi model dalam komplotan scammer jaringan internasional bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo. Diunggah Senin (1/6/2026). Foto: Dok. Polda Jateng

Jawa Pos Radar Lawu - Jaringan penipuan online (scammer) internasional yang bermarkas di Solo Baru, Sukoharjo, terbongkar.

Dalam praktiknya, komplotan ini bahkan melibatkan seorang mantan artis untuk memikat korban melalui video call demi meningkatkan kepercayaan.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap, wanita berinisial F yang merupakan eks artis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia berperan sebagai model yang tampil langsung dalam video call dengan korban.

Direktur Ditressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, menjelaskan bahwa peran F sangat krusial dalam meyakinkan calon korban yang ragu terhadap tawaran investasi.

“Model ini bertugas melayani video call sesuai keinginan korban, terutama saat korban membutuhkan keyakinan lebih sebelum berinvestasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (1/6/2026).

Baca Juga: Pocong Keliling Viral Bikin Resah, Polisi Tingkatkan Patroli dan Tangkap 3 Konten Kreator

Peran Model Gantikan Tim Marketing

Dalam skema penipuan tersebut, tim marketing terlebih dahulu menjalin komunikasi dengan target.

Namun, ketika korban mulai ragu, peran kemudian dialihkan kepada model seperti F.

Menurut Himawan, strategi ini sengaja dirancang untuk mempercepat proses pengambilan keputusan korban agar segera melakukan transfer dana.

“Jika korban butuh keyakinan, yang tampil bukan lagi marketing, melainkan model agar hubungan terasa lebih personal,” jelasnya.

Dari dokumentasi yang ditampilkan polisi, F diketahui memiliki tinggi sekitar 170 sentimeter, berkulit putih, serta memiliki tato di tangan dan leher.

Modus Pendekatan Emosional

Kasus ini melibatkan perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan yang beroperasi di Solo Baru, Sukoharjo. Perusahaan tersebut menjadi kedok aktivitas penipuan dengan jaringan lintas negara.

Para pelaku menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif untuk membangun kedekatan emosional dengan korban, yang sebagian besar merupakan warga negara asing, khususnya dari Amerika Serikat.

Tak hanya menggunakan foto dan video, jaringan ini juga menyiapkan model asli untuk melakukan komunikasi langsung melalui video call.

“Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal, sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap,” terang Himawan.

Setelah kepercayaan terbentuk, korban diarahkan untuk berinvestasi pada platform trading kripto palsu yang telah dimanipulasi.

Baca Juga: Viral Trik “Jessica” Atasi Tantrum Anak di TikTok, Ini Penjelasan Psikolog Kenapa Ampuh

Raup Rp 41 Miliar, 133 Korban Terjerat

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan ini berhasil meraup keuntungan sebesar USD 2,3 juta atau sekitar Rp 41,1 miliar.

Aksi tersebut berlangsung sejak Juli 2025 hingga Mei 2026, dengan target mencapai sekitar 5.000 orang.

Dari jumlah itu, setidaknya 133 orang tercatat menjadi korban.

Dalam operasionalnya, komplotan ini memiliki struktur organisasi yang rapi, mulai dari pimpinan, supervisor, leader, hingga tim marketing dan asisten.

Polisi Imbau Waspada Investasi Online

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi, terutama yang datang dari orang yang baru dikenal di media sosial.

“Pastikan legalitas platform investasi dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan siber.

Baca Juga: 9 Fenomena Langit Juni 2026: Jadwal Lengkap Strawberry Moon, Hujan Meteor, hingga Konjungsi Planet

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

*Nizaria Kusumastuti, Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

Editor : Mizan Ahsani
#scammer #Ditressiber #mantan artis #polda jawa tengah #penipuan online