Jawa Pos Radar Lawu – Momen haru terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI ketika ibu dari Anak Buah Kapal, ABK Fandi Ramadhan bersimpuh dan bersujud meminta keadilan bagi anaknya yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika.
Keluarga ABK Fandi Mengadu ke Komisi III DPR RI
Pengacara Hotman Paris mendampingi keluarga Fandi Ramadhan dalam RDPU Komisi III DPR RI pada Kamis, 26 Februari 2026.
Fandi sebelumnya dijatuhi tuntutan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam terkait kasus penyelundupan sekitar 2 ton sabu dengan nilai mencapai Rp 4 triliun.
Keluarga berharap DPR dapat membantu memperjuangkan keadilan bagi Fandi yang disebut hanya berstatus pekerja kapal.
Momen Haru: Ibu Fandi Bersujud di Hadapan Ketua Komisi III
Usai rapat berlangsung, ibu Fandi mendatangi Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan langsung bersimpuh sambil menangis.
Video momen tersebut diunggah oleh Hotman Paris melalui media sosial pada Jumat, 27 Februari 2026 dan langsung menjadi sorotan publik.
“Saat ibunya Fandi menangis, minta tolong ke Ketua Komisi III DPR,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Dengan suara bergetar, sang ibu memohon bantuan agar anaknya mendapatkan keadilan.
“Tolong bantu saya, Pak. Anak saya nggak bersalah,” ucapnya.
Habiburokhman kemudian menenangkan keluarga dan menyatakan banyak pihak ikut membantu proses pendampingan hukum.
Hotman Paris: Fandi Baru 3 Hari Naik Kapal
Dalam forum RDPU, Hotman Paris menjelaskan kronologi keterlibatan Fandi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, Fandi baru direkrut sebagai ABK dan bahkan baru tiga hari bekerja di kapal sebelum penangkapan terjadi.
Hotman menyebut kliennya awalnya diberangkatkan menuju Thailand pada Mei 2025 dan sempat menginap selama 10 hari sebelum akhirnya naik kapal Sea Dragon.
Beberapa hari setelah berlayar, kapal nelayan lain disebut memindahkan puluhan kardus ke kapal yang ditumpangi Fandi.
Fandi Sempat Bertanya Isi Muatan Kapal
Hotman menegaskan Fandi telah berulang kali menanyakan isi kardus kepada kapten kapal.
Kapten disebut menjawab bahwa muatan tersebut berisi uang dan emas, bukan narkotika.
Kapal yang seharusnya menuju Filipina itu kemudian ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Karimun.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa dia bisa dituntut hukuman mati, padahal baru bekerja tiga hari dan hanya pekerja,” ujar Hotman.
Kasus ini kini masih menjadi perhatian publik, sementara keluarga berharap proses hukum dapat mempertimbangkan peran dan posisi Fandi dalam perkara tersebut. ***
Editor : Nur Wachid