Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Kasus Guru Honorer Dijadikan Tersangka karena Nyambi Pendamping Desa, Kejati Jatim Sebut Penyidikan Tak Dilanjutkan

Nur Wachid • Rabu, 25 Februari 2026 | 19:05 WIB

Guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur yang menjadi tersangka usai diduga rangkap jabatan jadi pendamping lokal desa.
Guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur yang menjadi tersangka usai diduga rangkap jabatan jadi pendamping lokal desa.

 

Jawa Pos Radar Lawu – Kasus hukum yang menjerat seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah penyidikannya resmi dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Guru berinisial MHH sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara akibat rangkap jabatan.

Kasus tersebut viral di media sosial setelah ramai diperbincangkan sebagai potret dilema tenaga honorer yang bekerja lebih dari satu profesi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Diduga Terima Honor dari Dua Jabatan

Berdasarkan informasi yang beredar, MHH diketahui berstatus sebagai guru tidak tetap sekaligus menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Honor yang diterima selama periode 2019–2022 serta 2025 dipersoalkan aparat penegak hukum dan disebut menimbulkan dugaan kerugian negara sekitar Rp118 juta.

Perkara ini awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebelum akhirnya diambil alih oleh Kejati Jawa Timur.

Kasus tersebut memicu perdebatan di media sosial, terutama terkait penegakan hukum terhadap guru honorer yang merangkap pekerjaan.

Kejati Jatim Hentikan Penyidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut telah dihentikan.

“Bahwa terhadap yang bersangkutan, hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, setelah diambil alih oleh Kejati Jatim, penyidik memutuskan tidak melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut.

Sempat Jadi Sorotan DPR RI

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap guru honorer tersebut turut mendapat perhatian dari DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai proses hukum perlu mempertimbangkan unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

Menurutnya, rangkap pekerjaan yang dilakukan MHH lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif, bukan tindak pidana korupsi.

“Kalau dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara, tidak serta-merta diproses pidana,” ujarnya.

Picu Diskusi soal Nasib Tenaga Honorer

Kasus ini memunculkan diskusi luas di masyarakat mengenai kondisi tenaga honorer yang kerap harus mencari tambahan penghasilan melalui pekerjaan lain.

Sebagian warganet mempertanyakan konsistensi kebijakan negara terhadap praktik rangkap jabatan di berbagai sektor, terutama ketika dilakukan oleh pekerja dengan penghasilan terbatas.

Dengan dihentikannya penyidikan, perkara guru honorer di Probolinggo tersebut kini resmi tidak berlanjut ke tahap hukum berikutnya, sekaligus menutup polemik yang sempat ramai diperbincangkan publik.***

Editor : Nur Wachid
#guru honorer #kejati jatim #rangkap jabatan #jawa timur #probolinggo