SITUBONDO, Jawa Pos Radar Lawu – Kasus Kakek Masir (75), asal Desa Sumberanyar, Situbondo, Jawa Timur, tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Kakek Masir diketahui harus menjalani hukuman penjara usai terjerat perkara penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran.
Dalam unggahan akun Instagram @mountnesia pada Senin, 9 Februari 2026, disebutkan bahwa Masir divonis 5 bulan 20 hari penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
“Di usia 75 tahun, Kakek Masir, warga Desa Sumberanyar, Situbondo, harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Unggahan itu menyebut, Masir sempat menangkap burung cendet di kawasan TN Baluran. Peristiwa ini sontak mengundang respons warganet, terlebih karena burung cendet dikenal sebagai satwa yang mampu menirukan berbagai suara burung lain.
Ditangkap Karena Tangkap 5 Ekor Burung Cendet
Dalam keterangan unggahan, Masir dituduh menangkap 5 ekor burung cendet di kawasan TN Baluran.
Lima burung tersebut disebut tidak ditangkap untuk kesenangan, melainkan untuk dijual kembali demi memenuhi kebutuhan hidup.
“(Hal itu) sekadar agar dapur tetap berasap dan perut terisi,” tulis unggahan tersebut.
Disebut Dijual Rp30 Ribu per Ekor
Masih dalam unggahan yang sama, burung cendet hasil tangkapan Masir disebut dijual seharga Rp30.000 per ekor.
Nominal tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang memantik simpati warganet, lantaran kasus itu dianggap memperlihatkan realitas ekonomi yang berat bagi warga kecil.
Kasus Berujung Proses Hukum Panjang
Langkah Masir untuk bertahan hidup, menurut unggahan itu, justru berujung pada proses hukum yang panjang.
Masir bahkan sempat dituntut dengan ancaman 2 tahun penjara, sebelum akhirnya vonis yang dijatuhkan lebih rendah karena pertimbangan kemanusiaan.
Namun demikian, unggahan tersebut juga menyebut Masir tidak bisa mendapatkan keadilan restoratif.
Alasannya, Masir diketahui sudah lima kali melakukan perburuan di kawasan tersebut.
“Kakek Masir yang telah sepuh dan menderita asma, diketahui sudah lima kali melakukan perburuan di kawasan tersebut, sehingga tak bisa mendapatkan keadilan restoratif,” tulis unggahan itu.
Menangis saat Hakim Ketok Palu
Momen paling memilukan dalam kisah ini adalah ketika putusan dibacakan.
Masir disebut tidak kuasa menahan tangisnya saat palu hakim diketuk.
“Ia menangis histeris, lalu bersujud syukur bukan karena bebas sepenuhnya, tapi karena masa hukumannya hampir usai,” tulis unggahan tersebut.
Disebutkan pula, Masir telah ditahan selama 5 bulan 17 hari, sehingga hanya tinggal menunggu beberapa hari untuk bisa pulang ke rumah.
Kasus ini terus menuai perhatian publik. Hingga Senin, 9 Februari 2026 pukul 16.00 WIB, unggahan yang membahas vonis terhadap Masir telah disukai sebanyak 20,8 ribu pengguna Instagram.
Unggahan tersebut juga menutup narasi dengan menyebut putusan terhadap Masir dinilai sebagai upaya menghadirkan keadilan substantif, dengan mempertimbangkan usia, kondisi kesehatan, dan tekanan ekonomi yang dialami terdakwa.
Editor : Nur Wachid