Jawa Pos Radar Lawu - Sebuah video yang menjadi viral di media sosial memperlihatkan seorang lansia ditolak bayar uang tunai (cash) di salah satu gerai Roti’O.
Insiden ini memicu perdebatan luas di kalangan netizen dan menarik perhatian otoritas keuangan nasional.
Video yang beredar menunjukkan momen ketika seorang nenek hendak membeli roti di outlet Roti’O menggunakan uang tunai.
Namun, pegawai di gerai tersebut awalnya hanya menerima pembayaran non-tunai seperti QRIS, sehingga transaksi tunai sang lansia ditolak.
Kejadian ini menjadi sorotan publik karena banyak masyarakat masih mengandalkan uang fisik sebagai alat transaksi utama.
Menanggapi kegaduhan itu, Bank Indonesia (BI) akhirnya buka suara. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa dalam sistem pembayaran di Indonesia, uang tunai tetap sah dan wajib diterima oleh pelaku usaha ketika digunakan untuk menyelesaikan transaksi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang diserahkan sebagai pembayaran, kecuali jika ada keraguan mengenai keaslian uang tersebut.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa meskipun penggunaan sistem pembayaran non-tunai seperti QRIS terus didorong karena kecepatan, kemudahan, dan keamanannya, hal itu tidak dapat menggantikan uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BI menilai pentingnya tetap mempertahankan mata uang fisik dalam transaksi, khususnya di daerah yang belum merata akses teknologi atau masyarakat yang belum familiar dengan pembayaran digital.
Menanggapi viralnya kasus ini, manajemen Roti’O melalui akun media sosial resminya juga telah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang dialami pelanggan.
Mereka menjelaskan bahwa penerapan transaksi non-tunai dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan promo bagi pelanggan, namun insiden ini tetap menunjukkan pentingnya pelayanan yang inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat.
Kasus penolakan pembayaran tunai ini kembali membuka diskusi luas tentang budaya cashless di Indonesia, di mana sebagian pelaku usaha mulai mengadopsi metode digital secara penuh.
Namun, dengan adanya pernyataan resmi Bank Indonesia, aturan yang jelas tentang penerimaan uang tunai di titik-titik transaksi kini semakin dipertegas untuk melindungi hak konsumen di era transisi digital. (ones-mg-PNM/kid)
Editor : Nur Wachid