JAKARTA, Jawa Pos Radar Lawu – Polemik hilangnya tumbler Tuku di KRL kembali memasuki babak baru. Setelah warganet ramai menyorot dugaan pemecatan pegawai KAI akibat laporan seorang penumpang bernama Anita Dewi, kini justru Anita sendiri yang resmi diberhentikan dari tempatnya bekerja.
Sementara itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memecat pegawai terkait kasus yang viral tersebut.
Anita Dewi Dipecat dari Kantor Tempatnya Bekerja
Perusahaan tempat Anita Dewi bekerja merilis pernyataan resmi yang menyebut bahwa per tanggal 27 November 2025, Anita tidak lagi menjadi karyawan. Dalam surat yang diunggah melalui media sosial, perusahaan menyampaikan:
Mereka prihatin atas situasi yang berkembang.
Tindakan Anita dinilai tidak merepresentasikan nilai perusahaan.
Keputusan pemberhentian diambil setelah evaluasi internal yang mendalam.
Surat resmi memastikan status Anita telah diberhentikan dari perusahaan.
Keputusan ini memicu reaksi besar dari publik, terutama setelah sebelumnya sempat beredar kabar bahwa seorang petugas KAI menjadi korban pemecatan akibat kasus yang sama.
KAI: “Tidak Ada Pemecatan Pegawai”
Di tengah memanasnya isu, KAI Commuter melalui Karina Amanda, VP Corporate Secretary, mengeluarkan klarifikasi resmi. Dalam pernyataan yang dirilis, KAI menegaskan:
“KAI Commuter menegaskan tidak melakukan pemecatan sebagaimana isu beredar, karena kami memiliki aturan dan prosedur kepegawaian yang mengacu pada regulasi ketenagakerjaan.”
KAI juga menjelaskan:
Setiap stasiun memiliki layanan lost and found.
Barang yang ditemukan akan dicatat dan disimpan oleh petugas.
Pengambilan barang tertinggal harus mengikuti prosedur resmi.
Perusahaan melakukan evaluasi agar kejadian serupa dapat dicegah.
KAI mengingatkan bahwa barang pribadi di dalam KRL merupakan tanggung jawab penumpang, serta mengimbau pengguna layanan untuk menjaga barang bawaan dengan baik.
Kronologi: Bermula dari Tumbler Tuku yang Hilang
Kasus bermula ketika Anita Dewi mengaku kehilangan tumbler Tuku seharga sekitar Rp300 ribuan setelah turun dari KRL. Ia kemudian melapor ke petugas keamanan stasiun dan menceritakan kronologi kejadian melalui media sosial.
Postingan tersebut viral dan memicu simpati publik, termasuk munculnya tangkapan layar percakapan seorang pegawai yang mengaku diberhentikan akibat kelalaian memeriksa barang temuan.
Namun belakangan, KAI menyampaikan bahwa isu pemecatan tersebut tidak benar.
Kasus yang awalnya hanya soal barang tertinggal kini berubah menjadi polemik nasional.
Dampaknya meluas:
reputasi petugas KRL tercoreng,
Anita Dewi kehilangan pekerjaannya,
perusahaan-perusahaan terkait harus memberi klarifikasi publik.
Banyak netizen menilai kasus ini menjadi contoh bagaimana unggahan di media sosial bisa berdampak besar pada kehidupan seseorang. (kid)
Editor : Nur Wachid