Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

RUU KUHAP Disahkan DPR, Viral di Media Sosial Dinilai Sarat Kontroversi

Nur Wachid • Rabu, 19 November 2025 | 21:50 WIB
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan DPR pada 18 November 2025
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan DPR pada 18 November 2025

Jawa Pos Radar Lawu — Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan DPR pada 18 November 2025 dan langsung memicu gelombang kontroversi di media sosial. Ribuan unggahan di berbagai platform menunjukkan kekhawatiran publik terhadap sejumlah pasal yang dinilai bisa mengancam transparansi penegakan hukum. RUU ini akan berlaku penuh mulai 2 Januari 2026.

Sejak rapat paripurna pengesahan digelar, tagar terkait KUHAP baru meroket dan menghiasi trending topic. Netizen menyoroti beberapa perubahan mendasar, terutama soal kewenangan aparat penegak hukum, aturan penahanan, serta ruang pemeriksaan yang dianggap berpotensi melemahkan hak tersangka. Banyak warganet menyebut revisi ini sebagai “lonceng darurat kebebasan sipil”.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa pembaruan KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi, serta kebutuhan penegakan hukum modern. Mereka menilai KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 tidak lagi relevan.

Meski demikian, gelombang kritik masih tidak mereda. Para penggiat HAM hingga pengamat hukum menyebut sejumlah pasal seharusnya masih dapat dibahas ulang agar tidak menimbulkan multitafsir yang merugikan warga. Beberapa organisasi masyarakat sipil bahkan mengumumkan akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Reaksi publik ini juga dipicu oleh rekam jejak sejumlah undang-undang sebelumnya yang dinilai kontroversial. Tercatat beberapa UU besar dalam satu dekade terakhir sempat memicu resistensi publik, seperti revisi UU KPK yang disahkan pada 17 September 2019, UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang disahkan pada 5 Oktober 2020, serta KUHP baru yang disahkan pada 6 Desember 2022 dan juga akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Deretan UU tersebut kerap dihubungkan netizen sebagai pola kebijakan yang dianggap tidak cukup melibatkan partisipasi publik secara luas.

Kontroversi RUU KUHAP kini menjadi salah satu diskusi terbesar di jagat daring menjelang akhir tahun. Banyak kalangan berharap aturan baru ini dapat dikaji lebih mendalam sebelum benar-benar diberlakukan. Sementara itu, masyarakat terus menyuarakan opini mereka, menjadikan isu ini salah satu topik hukum paling viral di Indonesia saat ini. (hamid-mg-uinpo/kid)

Editor : Nur Wachid
#KUHP 2026 #ruu kuhp #kuhp #pengesahan ruu kuhp #viral