Jawa Pos Radar Lawu - Nama Indah Bekti Pratiwi (IBP) atau Indah Pertiwi mencuat ke permukaan publik setelah operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, OTT KPK Ponorogo, Jawa Timur.
Dalam rilis resmi KPK disebutkan bahwa Indah bukan pejabat pemerintahan, namun memiliki peran yang cukup signifikan dalam proses pencairan dana yang terkait dengan kasus tersebut.
Indah dikenal sebagai individu yang cukup aktif di media sosial dan memiliki aktivitas bisnis di kawasan Ponorogo.
Bisnis yang terkenal di Ponorogo ini dibidang peternakan dengan nama usaha OMAH LEMBU FARM yang dijalankan oleh suaminya.
Beberapa sumber menyebut Indah sebagai “selebgram” atau figur dengan gaya hidup yang terlihat mapan di masyarakat lokal. Dengan gaya hidup yang terlihat glamor, ia sering dijuluki warganet sebagai “Crazy Rich Ponorogo”
Ia juga sering ngisi konten di tiktoknya @ibepe dengan Katini gadis ODGJ jalan Suromenggolo Ponorogo.
Dalam kasus tersebut, Bupati Sugiri Sancoko diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma agar dapat mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono.
Karena dana belum terkumpul secara penuh, Yunus kemudian meminta bantuan Indah untuk mencairkan sebagian dana terlebih dahulu dalam laporan disebut sejumlah Rp 500 juta.
Indah lalu dikabarkan melakukan koordinasi dengan pegawai bank untuk proses pencairan tunai.
Pada saat dana diserahkan, tim KPK melakukan OTT dan mengamankan uang bukti tersebut.
Status Hukum Indah Bekti Pratiwi
Meski terlibat dalam proses tersebut, hingga laporan terakhir yang tersedia, Indah belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam konferensi pers tersebut disebutkan bahwa statusnya adalah Saksi dan bahwa keterangan yang diberikan bersifat kooperatif.
Namun, peran yang dilaporkan koordinasi pencairan dana suap menunjukkan bahwa keterlibatannya dianggap signifikan dalam konstruksi kasus jual-beli jabatan dan aliran dana suap di lingkungan Pemkab Ponorogo. (win)
Editor : Nur Wachid