Jawa Pos Radar Lawu - Sosok Mbah Tarman (74), pria lanjut usia asal Pacitan, kembali menjadi sorotan publik setelah sebelumnya viral karena menikahi gadis muda dengan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang belakangan diduga palsu.
Kali ini, perhatian tertuju pada rumah milik seorang warga bernama Fatoni di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, tempat Mbah Tarman disebut menampung lima perempuan muda sekaligus.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Lamongan bernama Iwan melaporkan kehilangan ibunya, Sunti, yang tak kunjung pulang selama sebulan.
Penelusuran polisi mengarah ke rumah tersebut, dan saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima perempuan lain yang tinggal bersama Sunti. Mereka mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai pencari cengkeh di sebuah perusahaan rokok ternama.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Awal mula pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga. Kepolisian Sektor Sukorejo segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dicurigai menjadi tempat penampungan.
Di lokasi, petugas menemukan lima perempuan yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Pacitan, Lamongan, dan Trenggalek.
Kelima perempuan tersebut mengaku telah tinggal di rumah itu selama beberapa minggu. Mereka dibawa oleh Mbah Tarman dengan iming-iming pekerjaan tetap dan penghasilan layak. Namun, hingga saat ditemukan, tidak ada aktivitas kerja yang dilakukan. Mereka hanya diminta menunggu instruksi lebih lanjut.
Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap penghuni rumah serta pemiliknya.
Mbah Tarman sendiri tidak berada di tempat saat penggerebekan berlangsung, namun identitasnya disebut dalam beberapa keterangan saksi sebagai pihak yang mengatur keberadaan para perempuan tersebut.
Dugaan Eksploitasi dan Modus Baru
Kepolisian menduga adanya modus eksploitasi terselubung yang dilakukan oleh Mbah Tarman. Janji pekerjaan dan pemberian mahar fantastis berupa cek Rp3 miliar kepada salah satu perempuan yang dinikahinya sebelumnya, menjadi pola yang kini ditelusuri lebih lanjut.
Cek tersebut diketahui tidak dapat dicairkan dan diduga palsu, sehingga memicu penyelidikan terpisah oleh Polres Pacitan.
Dalam kasus penampungan lima perempuan ini, polisi menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran hukum terkait penipuan, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan kepada para perempuan yang ditemukan.
Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat Ponorogo dan sekitarnya. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana seorang pria lanjut usia bisa dengan mudah mengumpulkan perempuan muda dengan janji pekerjaan tanpa ada verifikasi dari pihak berwenang.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyatakan akan melakukan pendataan dan pendampingan psikologis terhadap para korban.
Sementara itu, tokoh masyarakat dan pemuka agama di wilayah Sukorejo menyerukan agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan eksploitasi atau penipuan.
Jejak Digital dan Popularitas Mbah Tarman
Sebelumnya, Mbah Tarman sempat viral di media sosial karena menikahi gadis muda bernama Sheila Arika (24) dengan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar.
Pernikahan tersebut menjadi perbincangan hangat di berbagai platform digital, terutama karena perbedaan usia yang mencolok dan nilai mahar yang fantastis.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, cek tersebut diduga palsu dan tidak memiliki nilai hukum.
Popularitas Mbah Tarman di dunia maya ternyata menjadi pintu masuk bagi modus baru yang ia jalankan. Dengan citra sebagai pria dermawan dan kaya raya, ia berhasil menarik perhatian perempuan muda dari berbagai daerah.
Mereka berharap bisa mendapatkan pekerjaan atau bahkan dinikahi oleh Mbah Tarman, seperti yang terjadi pada Sheila.
Analisis Sosial: Fenomena Mahar Fantastis dan Eksploitasi Emosional
Fenomena Mbah Tarman membuka diskusi luas tentang bagaimana citra di media sosial dapat dimanfaatkan untuk tujuan manipulatif.
Mahar fantastis dan janji pekerjaan menjadi alat untuk menarik perhatian dan membangun kepercayaan, terutama di kalangan perempuan muda yang mencari peluang ekonomi.
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya literasi digital dan kewaspadaan terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk memverifikasi informasi dan tidak mudah percaya pada janji-janji yang tidak memiliki dasar hukum atau bukti nyata.
Pihak kepolisian dan lembaga sosial diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap praktik-praktik penipuan berbasis citra digital.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak perempuan dan perlindungan hukum harus terus digalakkan agar kasus serupa tidak terulang. (husnul-mg-uinpo/kid)
Editor : Nur Wachid