Jawa Pos Radar Lawu – Proses perceraian antara komedian Andre Taulany dan sang istri, Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin, terus berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sidang mediasi yang digelar pada Selasa (14/10/2025) dinyatakan gagal karena pihak termohon, yaitu Erin, kembali tidak hadir dalam persidangan.
“Bisa dikatakan gagal karena kan intinya sudah dikasih waktu hari ini. Jadi, tidak ada mediasi lagi,” ujar Galih Rakasiwi, kuasa hukum Andre Taulany, usai menghadiri sidang tersebut.
Galih menjelaskan bahwa ketidakhadiran Erin disebabkan oleh kondisi kesehatannya yang sedang menurun.
Ia menuturkan bahwa pihaknya memahami situasi tersebut, apalagi sudah ada pemberitahuan resmi kepada mediator.
“Semuanya kan kita serahkan kepada majelis dan tadi pun kan sudah diwakilin oleh kuasa hukumnya, disertakan dia juga ada surat kuasa khusus, terus ada juga surat keterangan sakit dalam hal ini ya sudah selesai kan,” jelas Galih.
Sidang perceraian ini akan dilanjutkan pada esok hari dengan agenda pembacaan hasil mediasi.
Sementara itu, konsistensi Andre Taulany dalam menghadiri setiap sidang menunjukkan kesungguhannya untuk mengikuti proses hukum hingga tuntas.
Galih menambahkan bahwa proses perceraian ini sudah berlangsung cukup lama, dan kini Andre hanya berharap agar bisa segera memperoleh kepastian hukum.
Sebelumnya, Andre pernah mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada April 2024, namun ditolak pada September 2024 karena majelis hakim menilai dalil yang diajukan tidak terbukti.
Hakim berpendapat bahwa permasalahan antara Andre dan Rien lebih disebabkan oleh kurangnya komunikasi, bukan pertengkaran yang terus-menerus sebagaimana diklaim.
Tidak berhenti di situ, Andre kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada 25 September 2024, namun hasilnya tetap sama.
Ia pun kembali mengajukan permohonan cerai talak baru di PA Tigaraksa pada 9 April 2025, namun upaya tersebut kembali gagal.
Pada 25 Agustus 2025, majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan dari pihak Rien terkait yurisdiksi pengadilan.
PA Tigaraksa menyatakan tidak berwenang menangani perkara tersebut karena domisili Rien berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Setelah tiga kali mengalami kegagalan, Andre akhirnya memindahkan permohonan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 12 September 2025.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul pula fakta baru mengenai kehidupan rumah tangga Andre dan Erin.
Galih Rakasiwi mengungkapkan bahwa keduanya telah berpisah tempat tinggal sejak satu tahun lalu, membantah anggapan bahwa keputusan berpisah diambil secara mendadak.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keputusan bercerai telah melalui pertimbangan panjang dan matang dari kedua belah pihak. (win)
Editor : Nur Wachid