Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Kebebasan Beragama

Mizan Ahsani • Kamis, 28 Mei 2026 | 14:30 WIB
Tangkapan layar kericuhan di GMS Sewon, Bantul, Yogyakarta. Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat di daerah manapun untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama.(Instagram/davidherson_official)
Tangkapan layar kericuhan di GMS Sewon, Bantul, Yogyakarta. Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat di daerah manapun untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama.(Instagram/davidherson_official)

Jawa Pos Radar Lawu - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk menjaga kerukunan dan menghormati kebebasan beragama menyusul peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa perbedaan keyakinan harus disikapi dengan toleransi serta mengedepankan dialog, bukan tindakan anarkis.

“Kami mengajak umat beragama untuk tetap menjaga kerukunan dan saling menghormati kebebasan beragama dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” ujar Thobib dalam keterangan resmi, Kamis (28/5/2026).

Kemenag: Hindari Kekerasan, Utamakan Musyawarah

Thobib menekankan bahwa setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat, termasuk terkait aktivitas ibadah, seharusnya diselesaikan melalui pendekatan persuasif dan musyawarah.

Menurutnya, aksi pembubaran ibadah tidak dapat dibenarkan dan seharusnya bisa dicegah apabila semua pihak mengedepankan komunikasi yang baik.

“Aksi pembubaran ibadah semestinya dapat dihindari melalui pendekatan yang lebih persuasif dengan menjaga kerukunan antarumat beragama,” katanya.

Kemenag juga mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan terkait pendirian rumah ibadah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Baca Juga: Tukang Becak di Madiun Meninggal Usai Ambil Daging Kurban, Sempat Keluhkan Sakit Bahu

Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku

Selain imbauan kepada masyarakat, Kemenag menyatakan dukungan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Thobib menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan tindakan anarkis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Kami mendukung langkah penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai ketentuan terhadap setiap aksi kekerasan,” tegasnya.

Diketahui, peristiwa pembubaran ibadah di GMS Bantul terjadi pada Minggu (24/5/2026) dan viral di media sosial.

Sejumlah laporan menyebutkan adanya intimidasi oleh sekelompok massa terhadap jemaat yang sedang beribadah.

Kronologi dan Respons Beragam Pihak

Berdasarkan keterangan pengurus gereja, puluhan orang mendatangi lokasi ibadah dan meminta kegiatan dihentikan.

Situasi sempat memanas hingga akhirnya ibadah dibubarkan.

Di sisi lain, kelompok yang terlibat dalam aksi tersebut mengklaim tindakan dilakukan karena adanya penolakan warga serta persoalan perizinan bangunan.

Pemerintah daerah pun merespons cepat. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengecam segala bentuk intimidasi terhadap kegiatan ibadah dan menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

“Persekusi terhadap umat yang sedang beribadah tidak bisa dibenarkan, baik dari perspektif agama maupun hukum,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti terkait insiden tersebut.

Baca Juga: Pemkab Brebes Salurkan 2.060 Bansos Wardoyo Jelang Idul Adha 2026, Warga Brebes Selatan Terima Sembako

Sorotan Lama: Pelanggaran Kebebasan Beragama Masih Terjadi

Kasus pembubaran ibadah di Bantul kembali menyoroti persoalan kebebasan beragama di Indonesia yang masih berulang.

Data Setara Institute mencatat sepanjang 2025 terdapat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan 239 korban.

Bentuk pelanggaran meliputi penolakan, perusakan, hingga pelarangan aktivitas ibadah.

Sejumlah pihak menilai akar masalah tidak hanya pada tindakan di lapangan, tetapi juga regulasi yang dinilai masih menyisakan celah konflik, khususnya dalam hal perizinan rumah ibadah.

Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, sekaligus menjaga ketertiban dan kerukunan sosial.(*)

*Nizaria Kusumastuti, Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

Editor : Mizan Ahsani
Sumber : Radar Madiun
Gereja Misi Sejahtera perspektif agama tempat ibadah Daerah Istimewa Yogyakarta kementerian agama