Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Apakah Marah terhadap Kebijakan Pemerintah Dapat Membatalkan Puasa?

AA Arsyadani • Minggu, 8 Maret 2026 | 09:59 WIB

 Marah saat puasa sering terjadi, apalagi karena isu kebijakan pemerintah. Tapi apakah hal itu membatalkan puasa? Ini penjelasan fiqihnya.
Marah saat puasa sering terjadi, apalagi karena isu kebijakan pemerintah. Tapi apakah hal itu membatalkan puasa? Ini penjelasan fiqihnya.

Jawa Pos Radar Lawu - Pertanyaan mengenai apakah kemarahan terhadap kebijakan pemerintah dapat membatalkan puasa kerap muncul, terutama ketika situasi sosial dan politik memancing emosi.

Dalam perspektif syariat Islam, marah tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.

Selama seseorang tidak melakukan perbuatan yang secara fiqih membatalkan puasa, maka puasanya tetap sah meskipun ia meluapkan emosi atau merasa geram terhadap suatu kebijakan.

Sepuluh Hal yang Membatalkan Puasa

Dalam kitab Fathul Qarib, Imam Ibnu Qasim al-Ghazzi menjelaskan bahwa ada sepuluh perkara yang dapat membatalkan puasa. Di antaranya adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja melalui rongga yang terbuka seperti mulut atau hidung.

Selain itu, memasukkan obat melalui qubul atau dubur juga termasuk pembatal puasa. Hal lain yang dapat membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja, sedangkan muntah yang terjadi tanpa kesengajaan tidak membatalkan puasa.

Puasa juga batal jika seseorang melakukan hubungan suami istri secara sengaja pada siang hari Ramadhan.

Berikutnya adalah keluarnya mani akibat sentuhan atau perbuatan yang menimbulkan syahwat tanpa hubungan suami istri. Namun jika mani keluar karena mimpi basah, maka puasanya tetap sah.

Kemudian ada pula haid, nifas, hilangnya akal (gila), serta murtad atau keluar dari agama Islam.

Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan:

فَمَتَى طَرَأَ شَيْءٌ مِنْهَا فِي أَثْنَاءِ الصَّوْمِ أَبْطَلَهُ

Artinya:

“Maka kapan saja terjadi salah satu dari hal-hal tersebut di tengah-tengah puasa, maka membatalkannya.”
(Fathul Qarib al-Mujib fi Syarhi Alfazhit Taqrib, Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2005, hlm. 138).

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa kemarahan tidak termasuk dalam daftar pembatal puasa.

Puasa Tidak Hanya Menahan Lapar dan Dahaga

Meski demikian, puasa sejatinya bukan hanya menahan makan dan minum. Ibadah ini juga menjadi latihan mengendalikan hawa nafsu, termasuk amarah.

Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menjelaskan bahwa puasa berkaitan erat dengan kesabaran.

الصَّوْمُ نِصْفُ الصَّبْرِ لِأَنَّ كَمَالَ الصَّبْرِ بِالصَّبْرِ عَنْ دَوَاعِي الشَّهْوَةِ وَدَوَاعِي الغَضَبِ جَمِيعًا

Artinya:

“Puasa adalah setengah dari kesabaran, karena kesempurnaan sabar terletak pada kemampuan menahan dorongan syahwat dan dorongan amarah sekaligus.”
(Ihya Ulumiddin, jilid IV, hlm. 66).

Dengan kata lain, puasa melatih seseorang untuk menahan dorongan syahwat sekaligus mengendalikan emosi. Jika seseorang mampu mengendalikan keduanya, maka nilai kesabaran dalam puasanya menjadi lebih sempurna.

Cara Meredakan Amarah Saat Puasa

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Dzarr, Rasulullah SAW memberikan cara sederhana untuk meredakan kemarahan.

إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ وَإِلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ

Artinya:

“Apabila salah seorang di antara kalian marah dalam keadaan berdiri, maka hendaklah ia duduk. Jika dengan duduk itu marahnya hilang, maka itu sudah cukup. Jika belum juga hilang, maka hendaklah ia berbaring.” (HR. Ahmad).

Cara ini mengajarkan bahwa mengubah posisi tubuh dapat membantu meredakan emosi.

Tetap Kendalikan Emosi Saat Puasa

Kesimpulannya, marah terhadap kebijakan pemerintah tidak membatalkan puasa secara fiqih. Namun seorang muslim tetap dianjurkan untuk mengendalikan emosi agar nilai ibadah puasanya menjadi lebih sempurna.

Di tengah dinamika sosial yang sering memancing emosi, menjaga sikap dan menahan amarah justru menjadi bagian penting dari latihan kesabaran selama Ramadhan. Dengan begitu, puasa yang dijalankan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bernilai lebih di sisi Allah SWT. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#Marah saat puasa #Puasa Ramadhan #hukum islam #marah