Jawa Pos Radar Lawu - Saat menjalankan ibadah puasa, banyak umat Muslim merasa ragu ketika harus menjalani pengobatan.
Padahal, dalam kondisi medis tertentu, terapi tetap harus dilakukan demi menjaga kesehatan.
Para ulama menjelaskan bahwa tindakan medis yang tidak masuk melalui jalur makan dan minum (mulut hingga lambung) pada dasarnya tidak membatalkan puasa.
Karena itu, jika dokter menganjurkan pengobatan tertentu, sebaiknya tetap dijalani. Konsultasi dengan tenaga medis sangat dianjurkan agar tidak keliru selama Ramadan.
Berikut delapan jenis obat yang tidak membatalkan puasa berdasarkan pendapat ulama dan praktik medis.
1. Anestesi dan Gas Oksigen
Penggunaan anestesi (bius) dan gas oksigen diperbolehkan karena tidak masuk melalui jalur pencernaan dan tidak berfungsi sebagai asupan nutrisi. Tindakan medis seperti operasi kecil tetap sah dilakukan saat puasa selama tidak memasukkan cairan nutrisi ke dalam tubuh.
2. Obat Kumur
Obat kumur tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan. Gunakan secukupnya dan hindari berkumur secara berlebihan agar tidak ada cairan yang masuk ke tenggorokan.
3. Obat Tetes Mata, Hidung, dan Telinga
Obat tetes mata, hidung, dan telinga umumnya tidak membatalkan puasa karena tidak melalui jalur pencernaan.
Penjelasan ini sejalan dengan pendapat ulama mazhab Syafi’i seperti Muhammad bin Ahmad al-Ramli yang membolehkan penggunaan cairan melalui mata karena tidak ada jalur langsung menuju lambung.
Meski terkadang terasa pahit di tenggorokan, hal tersebut tidak otomatis membatalkan puasa.
4. Obat Nitrogliserin di Bawah Lidah
Obat nitrogliserin yang diletakkan di bawah lidah, biasanya untuk penderita angina pectoris, diperbolehkan saat puasa karena diserap langsung melalui pembuluh darah di bawah lidah, bukan melalui sistem pencernaan.
5. Obat Asma Berbentuk Inhaler
Inhaler untuk penderita asma tetap boleh digunakan saat puasa. Uap obat langsung menuju saluran pernapasan dan paru-paru, bukan ke lambung. Dalam kondisi darurat, menjaga keselamatan jiwa lebih diutamakan.
6. Obat Suntikan
Suntikan pada kulit, otot, sendi, atau pembuluh darah (intravena non-nutrisi) tidak membatalkan puasa karena tidak melalui jalur makan dan minum.
Namun, suntikan yang mengandung cairan nutrisi atau pengganti makanan, seperti infus nutrisi total, dapat membatalkan puasa karena berfungsi sebagai asupan energi.
7. Obat Melalui Anus atau Kelamin
Obat seperti suppositoria (yang dimasukkan melalui anus) atau obat melalui saluran kemaluan tidak membatalkan puasa karena bukan jalur konsumsi makanan dan minuman.
8. Obat yang Diserap Melalui Kulit
Obat luar seperti salep, krim, gel, plester obat, atau patch yang ditempel di kulit tetap aman digunakan saat puasa. Zat tersebut diserap melalui kulit dan tidak masuk ke sistem pencernaan.
Tidak semua obat membatalkan puasa. Selama obat tidak masuk melalui jalur makan dan minum atau tidak berfungsi sebagai nutrisi pengganti makanan, penggunaannya umumnya diperbolehkan.
Namun, jika kondisi kesehatan memburuk dan membutuhkan asupan nutrisi melalui infus, Islam memberikan keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain sesuai ketentuan.
Menjaga kesehatan adalah bagian dari menjaga amanah tubuh, sehingga pengobatan yang diperlukan tidak perlu ditunda hanya karena khawatir membatalkan puasa. (fin)
Editor : AA Arsyadani