Jawa Pos Radar Lawu - Saat menjalankan puasa Ramadan, masih banyak yang ragu untuk mandi atau keramas di siang hari.
Kekhawatiran paling umum adalah takut air masuk ke dalam tubuh dan membatalkan puasa.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum mandi dan keramas saat puasa menurut syariat Islam?
Dalil Bolehnya Mandi Saat Puasa
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menuangkan air ke kepalanya saat berpuasa karena merasa panas ketika perjalanan Fathu Makkah.
Hadis ini menjadi dasar bahwa menyiram air ke kepala, mandi, atau keramas tidak membatalkan puasa. Para ulama pun menjadikannya sebagai dalil kebolehan mandi saat berpuasa.
Imam al-Harawi dalam kitab al-Maraaqatu al-Mafaatih menjelaskan bahwa hadis tersebut menunjukkan tidak makruhnya orang berpuasa untuk mandi atau keramas.
Demikian pula Syekh Muhammad Asyraf bin Amir dalam ‘Aunu al-Ma’bud menyatakan bahwa mayoritas ulama membolehkan orang berpuasa menyiramkan air ke sebagian atau seluruh tubuhnya, baik untuk mandi wajib, mandi sunnah, maupun mandi biasa.
Artinya, mandi saat puasa bukan hanya boleh, tetapi juga tidak bertentangan dengan adab berpuasa.
Apakah Mandi Membatalkan Puasa?
Secara fikih, yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka seperti mulut atau hidung secara sengaja.
Selama mandi atau keramas hanya sebatas menyiram bagian luar tubuh dan tidak ada air yang sengaja dimasukkan ke tenggorokan, maka puasa tetap sah.
Jika tanpa sengaja ada air yang tertelan atau masuk ke hidung, puasanya tidak batal karena tidak ada unsur kesengajaan. Meski begitu, tetap dianjurkan berhati-hati dan tidak berlebihan saat berkumur atau membersihkan hidung.
Bagaimana dengan Mandi Wajib di Siang Hari?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah tentang mandi junub di siang hari saat puasa. Apakah keadaan junub membatalkan puasa?
Jawabannya tidak.
Seseorang yang masih dalam keadaan junub ketika masuk waktu Subuh tetap sah puasanya. Yang wajib dilakukan adalah mandi sebelum melaksanakan salat fardhu.
M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa puasa tetap sah selama mandi junub dilakukan sebelum melaksanakan salat. Artinya, junub bukan pembatal puasa, tetapi mandi tetap wajib agar bisa menunaikan salat.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Buya Yahya. Ia menerangkan bahwa mandi wajib di siang hari tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan adalah hubungan suami istri yang dilakukan dengan sengaja setelah terbit fajar, bukan keadaan junubnya.
Jika seseorang berhubungan sebelum Subuh dan belum sempat mandi saat azan berkumandang, puasanya tetap sah. Begitu pula jika mimpi basah terjadi di siang hari, puasa tidak batal. Yang wajib hanyalah segera mandi agar bisa menunaikan salat tepat waktu.
Hal Ini Perlu Diperhatikan
Meski mandi dan keramas dibolehkan, tetap ada batasan yang harus dijaga. Jangan sengaja memasukkan air ke telinga, hidung, atau tenggorokan. Berkumurlah secukupnya dan hindari tindakan berlebihan yang berisiko membatalkan puasa.
Menunda mandi hingga melewati waktu salat memang tidak membatalkan puasa, tetapi tetap berdosa karena meninggalkan kewajiban salat tepat waktu.
Mandi dan keramas saat puasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa. Mandi wajib di siang hari juga tidak membatalkan, selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja.
Islam adalah agama yang memudahkan. Selama tidak ada unsur kesengajaan memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh, puasa tetap sah dan ibadah tetap bernilai di sisi Allah SWT. (fin)
Editor : AA Arsyadani