Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Sikat Gigi dan Pakai Lip Balm saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Fikih yang Sering Disalahpahami

Sukma Maharani Putri • Rabu, 25 Februari 2026 | 20:40 WIB

 

Masih ragu sikat gigi atau pakai lip balm saat puasa? Ini jawaban lengkapnya.
Masih ragu sikat gigi atau pakai lip balm saat puasa? Ini jawaban lengkapnya.

Jawa Pos Radar Lawu - Bulan Ramadan bukan alasan untuk tampil kurang segar.

Aktivitas tetap berjalan seperti biasa, bekerja, kuliah, berdagang, hingga bertemu banyak orang.

Karena itu, menjaga kebersihan mulut dan kelembapan bibir tetap penting.

Namun muncul pertanyaan yang sering bikin ragu: apakah sikat gigi saat puasa membatalkan? Bagaimana hukum memakai lip balm ketika bibir kering?

Berikut penjelasan lengkapnya menurut fikih Islam.

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa dalam Fikih

Dalam literatur klasik, yang dibahas para ulama bukanlah sikat gigi modern, melainkan siwak—alat pembersih gigi dari kayu.

Rasulullah SAW bersabda:

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Seandainya aku tidak ingin menyulitkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak di setiap shalat.”

Hadis ini menunjukkan betapa dianjurkannya menjaga kebersihan mulut.

Dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh karya Wahbah az-Zuhaili dijelaskan bahwa penggunaan siwak atau alat sejenis, termasuk sikat dan pasta gigi, pada dasarnya bertujuan membersihkan gigi dan menghilangkan kotoran.

Makruh Setelah Zuhur?

Dalam mazhab Syafi’i terdapat perbedaan pendapat terkait bersiwak setelah zawal (masuk waktu zuhur):

1. Makruh setelah zuhur.

2. Tidak makruh, sebagaimana pendapat Imam Nawawi.

Perbedaan ini berkaitan dengan hadis:

خُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

“Bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada wangi kasturi.”

Sebagian ulama menilai bau mulut puasa memiliki keutamaan sehingga tidak dianjurkan dihilangkan setelah zuhur. Namun pendapat lain menegaskan bahwa kebersihan tetap diutamakan, terutama jika berinteraksi dengan orang lain.

Fatwa Ulama tentang Sikat Gigi Saat Puasa

Ali Gomaa (Syekh Ali Jum’ah), mantan Mufti Mesir, menjelaskan bahwa orang yang berpuasa boleh menggosok gigi, termasuk setelah zuhur, dengan beberapa syarat:

Artinya, sikat gigi tidak membatalkan puasa selama tidak ada yang masuk secara sengaja ke dalam rongga tubuh.

Hukum Memakai Lip Balm Saat Puasa

Bibir kering saat puasa adalah hal wajar. Lalu apakah memakai lip balm membatalkan?

Dalam fikih disebutkan:

ما وصل عمداً إلى الجوف المنفتح

“Apa yang secara sengaja masuk ke rongga terbuka.”

Rongga terbuka seperti mulut, hidung, dan telinga. Jika sesuatu hanya dioleskan di bagian luar dan tidak masuk ke dalam tenggorokan, maka tidak membatalkan puasa.

Menurut Ali Gomaa, penggunaan pelembap seperti cocoa butter hukumnya sama seperti minyak oles. Selama tidak tertelan dan hanya berada di permukaan bibir, puasa tetap sah.

Syarat Aman Memakai Lip Balm Saat Puasa

Agar tidak membatalkan puasa, perhatikan hal berikut:

Jika tertelan dengan sengaja, puasa batal. Namun jika hanya dioles dan tidak masuk ke tenggorokan, maka puasa tetap sah.

Sikat gigi saat puasa tidak membatalkan, baik sebelum maupun sesudah zuhur, selama pasta tidak tertelan dan mulut dibersihkan dengan baik.

Memakai lip balm juga tidak membatalkan puasa, selama tidak masuk dan tertelan ke dalam tenggorokan.

Intinya, yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang sengaja masuk ke rongga tubuh melalui lubang terbuka. Selama hanya digunakan di bagian luar dan tidak tertelan, maka puasa tetap sah. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#Fikih Islam #tips puasa sehat #Kebersihan Mulut #lip balm #sikat gigi #kelembapan bibir #hukum puasa