Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Pakai Lipstik Saat Puasa Ramadhan 2026, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama dan Ustazah Halimah Alaydrus

Mizan Ahsani • Selasa, 24 Februari 2026 | 14:15 WIB

Photo
Photo

Jawa Pos Radar Lawu - Tidak sedikit Muslimah yang tetap ingin tampil rapi dan percaya diri selama menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 2026.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah memakai lipstik saat puasa bisa membatalkan puasa?

Pertanyaan ini wajar. Sebab, puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari segala hal yang berpotensi membatalkan ibadah tersebut.

Agar tidak diliputi rasa ragu, penting memahami hukum pakai lipstik saat puasa berdasarkan penjelasan para ulama.

Apakah Memakai Lipstik Membatalkan Puasa?

Dalam fiqih Islam, puasa batal apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga, dan sampai ke lambung dengan sengaja.

Adapun penggunaan kosmetik seperti lipstik, lipgloss, atau pelembap bibir termasuk pemakaian luar.

Selama tidak ada bagian yang tertelan secara sengaja hingga masuk ke tenggorokan, maka puasa tetap sah.

Jika hanya terasa di bibir atau mulut tanpa benar-benar tertelan, hal tersebut tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: 7 Tips Make Up Natural dan Flawless untuk Bukber Ramadan, Tampil Fresh & Tahan Lama

Penjelasan Ulama tentang Kosmetik Saat Puasa

Pendapat ini juga ditegaskan oleh sejumlah ulama.

1. Pendapat Syeikh Abdul Aziz bin Baz

Dalam kumpulan fatwanya, beliau menjelaskan bahwa penggunaan celak dan berbagai peralatan kecantikan di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Benda-benda yang digunakan di bagian luar tubuh seperti sabun, minyak, obat perawatan wajah, make up, hingga pacar hukumnya boleh saat berpuasa.

Meski demikian, beliau menyarankan penggunaan kosmetik dilakukan pada malam hari sebagai bentuk kehati-hatian.

Selain itu, make up tidak diperbolehkan jika terbukti membahayakan kesehatan kulit.

2. Pendapat Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin

Beliau menjelaskan bahwa seseorang yang berpuasa diperbolehkan melembapkan bibir atau hidung dengan krim, air, atau kain basah untuk mengatasi kekeringan.

Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai ada bagian dari bahan tersebut yang masuk ke perut. Jika tanpa sengaja tertelan, maka puasanya tetap sah.

Hal ini dianalogikan dengan orang yang berkumur saat wudhu lalu tanpa sengaja ada air yang masuk ke tenggorokan. Karena tidak disengaja, puasanya tidak batal.

Pendapat Halimah Alaydrus: Makruh karena Unsur Kehati-hatian

Berbeda dari penjelasan yang membolehkan, Ustazah Halimah Alaydrus menyampaikan bahwa memakai lipstik atau liptint saat puasa bisa dianggap makruh.

Alasannya bukan semata karena membatalkan puasa, tetapi karena:

Beliau menyarankan penggunaan lipcare atau pelembap bibir setelah berbuka puasa sebagai solusi yang lebih aman.

Baca Juga: Lipstik ESQA Cloud Kiss Refillable Powder: Cantik, Praktis, dan Ramah Lingkungan

Kesimpulan: Boleh, Selama Tidak Tertelan

Dari berbagai pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum memakai lipstik saat puasa Ramadhan adalah boleh dan tidak membatalkan puasa, selama tidak ada bagian yang tertelan secara sengaja hingga masuk ke lambung.

Namun, umat Muslim tetap dianjurkan untuk berhati-hati:

Pada akhirnya, sikap hati-hati dalam beribadah adalah hal yang terpuji. Dengan memahami hukum pakai lipstik saat puasa Ramadhan 2026 secara benar, anda dapat tetap tampil rapi tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah di bulan suci.(*)

*Nizaria Kusumastuti, Universitas Negeri Surabaya.

Editor : Mizan Ahsani
#ramadhan #puasa #Lipstic #Perempua #kosmetik #hukum