Jawa Pos Radar Lawu - Pertanyaan soal hukum daging ham kembali ramai diperbincangkan di tengah masyarakat, terutama karena banyak produk olahan di pasaran memakai istilah “ham” dalam label kemasannya.
Sebagian orang menganggap ham pasti haram karena identik dengan daging babi. Namun, ada juga yang menyebut ham bisa berasal dari daging selain babi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa istilah ham memiliki makna asal dan makna luas. Karena itu, hukum ham tidak bisa disamaratakan tanpa melihat asal bahan dan prosesnya.
MUI: Secara Asal Ham adalah Daging Babi yang Diawetkan
Penjelasan ini disampaikan KH. Miftahul Huda, Lc, dalam jawaban atas pertanyaan Dafa Raditya Ramadhan.
“Terkait dengan hukum daging Ham. Jika merujuk dari beberapa referensi, maka daging Ham ada makna asal dan ada makna luas. Secara asal daging ham adalah daging babi yang diawetkan, umumnya berasal dari bagian paha belakang (kaki). Pengawetan ini biasanya dilakukan melalui pengasinan, pengasapan, atau kombinasi keduanya.”
Karena asalnya dari babi, maka ham dalam pengertian dasar jelas masuk kategori haram.
Dalil Keharaman Babi: Tidak Hanya Daging, Tapi Semua Unsurnya
MUI menegaskan bahwa babi diharamkan secara jelas dalam Al-Qur’an.
“Babi secara jelas telah diharamkan dalam Al-Baqarah ayat 173, Al-Ma'idah ayat 3, dan An-Nahl ayat 115.”
Tak hanya itu, keharaman babi tidak terbatas pada dagingnya saja.
“Keharaman babi tidak terbatas pada mengkonsumsi dagingnya saja tapi mencakup semua pemanfaatan unsur babi, seperti kulit, bulu, lemak, bahkan enzim yang berasal dari unsur babi dan turunannya.”
Penjelasan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa produk olahan modern bisa mengandung turunan babi, meski tidak selalu terlihat dari label utamanya.
Ada Makna Luas: Ham Bisa Berasal dari Daging Sapi dan Lainnya
Meski begitu, MUI menjelaskan bahwa istilah ham kini mengalami perluasan makna.
“Tetapi sekarang ini ada perluasan makna daging ham, artinya daging ham tidak hanya berasal dari daging babi tetapi kata ham merupakan produk daging yang diawetkan (seperti daging sapi).”
Di titik ini, masyarakat perlu memahami bahwa istilah “ham” di pasaran tidak selalu otomatis berarti babi.
Namun, tetap harus diteliti bahan dan prosesnya.
Pengecualian Fatwa MUI: Nama Boleh, Asal Punya Makna Lain yang Umum
MUI mengaitkan hal ini dengan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
“Maka ini menjadi pengecualian dari fatwa MUI no 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk Dan Kemasan Produk Yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.”
MUI menekankan adanya klausul pengecualian pada fatwa tersebut.
“Pada dictum hukum nomor 2 pada fatwa tersebut berbunyi bahwa “Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali: ...” di antaranya “yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empiric telah digunakan secara umum.””
Artinya, penggunaan kata “ham” bisa dipahami sebagai istilah produk daging yang diawetkan, bukan semata daging babi, selama secara empiris sudah digunakan luas.
Tapi Ada Syarat: Prosesnya Harus Sesuai Prinsip Halal
Meski ada pengecualian dari sisi penamaan, MUI menegaskan tetap ada syarat penting.
“Tetapi produk tersebut harus melalui proses yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam MUI tentang standar penyembelihan.”
Ini berarti, jika ham dibuat dari daging sapi atau ayam, maka proses penyembelihannya harus memenuhi standar halal.
Selain itu, proses pengolahan juga harus bebas dari kontaminasi bahan haram, termasuk penggunaan lemak babi, gelatin babi, atau enzim yang berasal dari unsur babi.
Kenapa Banyak Orang Keliru soal Ham
Di lapangan, kekeliruan soal ham biasanya muncul karena beberapa hal, seperti:
Label “ham” sering identik dengan produk luar negeri
Banyak produk ham impor memang berbahan babi
Tidak semua konsumen memeriksa komposisi bahan secara detail
Ada produk yang memakai istilah “ham” untuk daging olahan nonbabi
Karena itu, MUI mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya terpaku pada nama, tetapi juga memastikan bahan dan sertifikasi halalnya.
Cara Aman Menentukan Ham Halal atau Haram
Bagi konsumen Muslim, cara paling aman adalah:
Memastikan produk memiliki sertifikat halal resmi
Membaca komposisi bahan pada kemasan
Menghindari produk yang tidak jelas asal dagingnya
Memastikan tidak ada turunan babi dalam komposisi
Memilih produk yang jelas mencantumkan bahan sapi/ayam
Editor : Nur Wachid