Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Bagaimana Hukumnya Menggunakan Wifi Tetangga Tanpa Izin? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Islam

AA Arsyadani • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:55 WIB
Wifi tetangga tanpa izin termasuk ghasab, hindari untuk tetap halal.
Wifi tetangga tanpa izin termasuk ghasab, hindari untuk tetap halal.

Jawa Pos Radar Lawu - Di era digital, akses internet menjadi kebutuhan penting bagi kehidupan sehari-hari.

Hampir setiap rumah dan kantor kini dilengkapi jaringan wifi untuk mendukung pekerjaan, pendidikan, dan komunikasi.

Namun, bagaimana hukum menggunakan wifi orang lain tanpa izin?

Dalam perspektif Islam, memakai jaringan internet tanpa persetujuan pemilik termasuk kategori ghasab, yakni mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak sah.

Konsep “hak” dalam ajaran Islam tidak hanya mencakup harta benda, tetapi juga benda non-fisik, termasuk akses internet.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi menjelaskan dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj:

"Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedangkan menurut syara’ adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Hak yang dimaksud mencakup harta benda dan selainnya."

Baca Juga: 4 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Ulama Syafi‘iyah, Nomor 3 dan 4 Sering Terjadi Tanpa Disadari!

Dari sini dapat disimpulkan bahwa menggunakan wifi tetangga tanpa izin termasuk tindakan haram karena masuk kategori ghasab.

Hal ini berbeda jika pemilik jaringan secara terbuka memberikan izin akses kepada siapa pun.

Oleh karena itu, sebelum menggunakan akses internet orang lain, sebaiknya selalu meminta izin terlebih dahulu untuk menjaga hak dan etika dalam Islam.

Dengan demikian, penggunaan wifi tetap halal dan terhindar dari perbuatan yang dilarang. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#ghasab #Wifi Tetangga #etika digital #hukum islam #wifi