Jawa Pos Radar Lawu – Salat tahajud merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan umat Islam, dilakukan di malam hari setelah bangun dari tidur.
Namun, banyak yang bertanya: apakah sah melaksanakan salat tahajud jika semalaman begadang dan belum tidur sama sekali?
Berdasarkan pendapat kuat para ulama, salat tahajud hanya sah jika dikerjakan setelah tidur, meskipun tidurnya sebentar.
Jika tidak tidur sama sekali, maka salat sunnah yang dilakukan pada malam hari tidak disebut tahajud, melainkan salat sunnah malam biasa seperti witir, tasbih, atau hajat.
Imam Romli dalam Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj menjelaskan bahwa salat tahajud adalah salat sunnah malam yang dilakukan setelah tidur.
Pendapat ini sejalan dengan keterangan Syekh Sulaiman Ibn Muhammad ibn Umar Al-Bujairomi dalam Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj, yang menegaskan bahwa tidur merupakan syarat tahajud, walau hanya sebentar dan meski tidurnya sebelum salat Isya.
Kedua ulama tersebut sepakat, salat tahajud tetap harus dilakukan setelah salat Isya, baru kemudian tidur, dan setelah itu bangun untuk salat.
Itulah yang disebut tahajud secara syar’i.
Kesimpulannya, salat tahajud yang dilakukan sebelum tidur tidak sah.
Jika ingin mendirikan tahajud, tidur terlebih dahulu walau sebentar. Bagi yang tidak bisa tidur, masih banyak pilihan salat sunnah lain di malam hari yang bisa dikerjakan, seperti salat witir, tasbih, atau hajat. Wallahu a‘lam. (fin)
Editor : AA Arsyadani