Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

4 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Ulama Syafi‘iyah, Nomor 3 dan 4 Sering Terjadi Tanpa Disadari!

AA Arsyadani • Jumat, 15 Agustus 2025 | 18:35 WIB
Empat hal ini wajib dihindari agar wudhu tetap sah menurut ulama Syafi‘iyah.
Empat hal ini wajib dihindari agar wudhu tetap sah menurut ulama Syafi‘iyah.

Jawa Pos Radar Lawu - Wudhu adalah proses menyucikan diri dari hadats kecil agar ibadah seperti shalat, tawaf, dan sejenisnya menjadi sah.

Namun, wudhu bisa batal jika terjadi salah satu dari empat penyebab yang dijelaskan para ulama.

4 hal yang membatalkan wudhu itu diterangkan oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, ulama mazhab Syafi‘iyah, dalam Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya’il Kutubil Arabiyyah: t.t.) halaman 25–27.

1. Keluar Sesuatu dari Qubul atau Dubur

Segala sesuatu yang keluar dari kemaluan (qubul) atau anus (dubur).

Baik itu berupa air kencing, kentut, kotoran, benda suci maupun najis, kering atau basah, membatalkan wudhu.

Pengecualiannya adalah sperma yang tidak membatalkan wudhu tetapi mewajibkan mandi junub.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 6:

"... salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air."

2. Hilang Akal atau Kesadaran

Tidur nyenyak, pingsan, mabuk, atau gila dapat membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah." (HR. Abu Dawud)

Namun, tidur sambil duduk dengan pantat tetap menempel pada alas dan tidak memungkinkan keluarnya angin tidak membatalkan wudhu.

3. Bersentuhan Kulit Laki-Laki dan Perempuan Non-Mahram

Sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan baligh yang bukan mahram tanpa penghalang membatalkan wudhu, sebagaimana firman Allah SWT (QS. Al-Maidah: 6):

"... atau kalian menyentuh perempuan."

Sentuhan dengan mahram, sesama jenis, atau melalui penghalang (kain, pakaian) tidak membatalkan. Pasangan suami istri termasuk non-mahram sehingga sentuhan kulit mereka membatalkan wudhu.

4. Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan Bagian Dalam

Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah." (HR. Ahmad)

Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, hidup atau mati, membatalkan wudhu. Sentuhan yang dilakukan dengan bagian luar tangan atau melalui perantara seperti pakaian tidak membatalkan.

Memahami empat hal ini penting agar ibadah tetap sah dan diterima di sisi Allah SWT. Wallahu a‘lam. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#wudhu #hukum islam #Membatalkan Wudhu #tata cara wudhu