Jawa Pos Radar Lawu - Di tengah masyarakat, kerap muncul pertanyaan sensitif: bagaimana status anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan sah? Apakah anak tersebut bisa dinasabkan ke ayah biologis? Bagaimana tanggung jawab suami dari sang ibu jika bukan ayah kandungnya?
Situasi seperti ini sering terjadi, misalnya ketika seorang perempuan hamil di luar nikah dan kemudian menikah secara sah dengan pria lain.
Hal ini menimbulkan berbagai dilema hukum dan sosial, baik dari sudut pandang agama maupun negara.
Kasus Umum: Hamil di Luar Nikah, Lalu Menikah dengan Pria Lain
Contohnya, Sari hamil karena hubungan dengan Fadli, tetapi kemudian menikah secara resmi dengan Dani. Pertanyaannya: apakah Dani sah menjadi ayah anak tersebut? Dan siapa yang memikul tanggung jawab atas anak yang dilahirkan?
Pandangan Hukum Islam: Nasab Anak Hanya ke Ibu
Dalam perspektif syariat Islam, anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan (zina) tidak dapat dinasabkan ke ayah biologis, karena hubungan tersebut tidak sah. Bahkan, suami sah dari ibu anak tersebut, jika bukan ayah kandungnya, juga tidak otomatis bisa dianggap sebagai ayah secara syariat.
Nasab Anak: hanya terhubung kepada sang ibu.
Wali & Warisan: baik ayah biologis maupun suami ibu tidak berhak menjadi wali nikah atau mendapatkan hak waris.
Tanggung Jawab Moral: suami sah (Dani) tetap memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga terhadap istri dan anak yang berada dalam asuhannya.
Menurut fatwa Tarjih Muhammadiyah, menikahi perempuan yang tengah hamil di luar nikah tetap diperbolehkan, karena tidak ada masa iddah bagi wanita dalam kondisi tersebut.
Hukum Positif Indonesia: Anak Diakui Jika Lahir dalam Pernikahan Sah
Berbeda dari hukum agama, sistem hukum Indonesia menekankan perlindungan terhadap hak sipil anak. Dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI), ditegaskan bahwa:
Jika anak lahir dalam atau akibat dari pernikahan yang sah, maka ia dianggap sebagai anak sah dan dinasabkan kepada suami ibu.
Dengan demikian:
-
Secara hukum negara, Dani sah sebagai ayah anak tersebut.
-
Anak berhak atas nama keluarga, akta kelahiran resmi, perlindungan hukum, hingga hak waris.
Mengapa Ada Perbedaan?
Hukum Islam lebih menekankan keabsahan hubungan berdasarkan syariat dalam menentukan nasab. Sementara itu, hukum positif Indonesia mengambil pendekatan perlindungan hak anak agar tidak kehilangan status hukum dan tidak menjadi korban diskriminasi sosial.
Utamakan Perlindungan Anak
Perlu ada pemahaman yang seimbang antara hukum agama dan hukum negara. Dalam hal ini:
-
Secara agama, anak hanya memiliki nasab kepada ibu jika lahir dari hubungan di luar nikah.
-
Secara hukum negara, anak tetap mendapatkan status hukum dan perlindungan melalui pernikahan sah ibu dengan suaminya.
Yang terpenting, anak tetap harus dipenuhi hak-haknya, dikasihi, dilindungi, dan dibesarkan dengan penuh tanggung jawab, tanpa stigma atau diskriminasi. (fin)
Editor : AA Arsyadani