Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Status Nasab dan Tanggung Jawab Anak yang Lahir di Luar Pernikahan: Tinjauan Agama dan Hukum Negara

Riski Asari • Kamis, 31 Juli 2025 | 02:15 WIB

 

Anak lahir dari hubungan di luar nikah, siapa yang sah jadi ayah? Ini pandangan hukum Islam dan hukum negara!
Anak lahir dari hubungan di luar nikah, siapa yang sah jadi ayah? Ini pandangan hukum Islam dan hukum negara!

Jawa Pos Radar Lawu - Di tengah masyarakat, kerap muncul pertanyaan sensitif: bagaimana status anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan sah? Apakah anak tersebut bisa dinasabkan ke ayah biologis? Bagaimana tanggung jawab suami dari sang ibu jika bukan ayah kandungnya?

Situasi seperti ini sering terjadi, misalnya ketika seorang perempuan hamil di luar nikah dan kemudian menikah secara sah dengan pria lain.

Hal ini menimbulkan berbagai dilema hukum dan sosial, baik dari sudut pandang agama maupun negara.

Baca Juga: Lapar Tapi Tetap Mau Kurus? Ini 5 Makanan Rendah Kalori yang Ampuh Bikin Perut Kenyang dan Berat Badan Turun!

Kasus Umum: Hamil di Luar Nikah, Lalu Menikah dengan Pria Lain

Contohnya, Sari hamil karena hubungan dengan Fadli, tetapi kemudian menikah secara resmi dengan Dani. Pertanyaannya: apakah Dani sah menjadi ayah anak tersebut? Dan siapa yang memikul tanggung jawab atas anak yang dilahirkan?

Pandangan Hukum Islam: Nasab Anak Hanya ke Ibu

Dalam perspektif syariat Islam, anak yang lahir dari hubungan di luar pernikahan (zina) tidak dapat dinasabkan ke ayah biologis, karena hubungan tersebut tidak sah. Bahkan, suami sah dari ibu anak tersebut, jika bukan ayah kandungnya, juga tidak otomatis bisa dianggap sebagai ayah secara syariat.

Nasab Anak: hanya terhubung kepada sang ibu.

Wali & Warisan: baik ayah biologis maupun suami ibu tidak berhak menjadi wali nikah atau mendapatkan hak waris.

Tanggung Jawab Moral: suami sah (Dani) tetap memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga terhadap istri dan anak yang berada dalam asuhannya.

Menurut fatwa Tarjih Muhammadiyah, menikahi perempuan yang tengah hamil di luar nikah tetap diperbolehkan, karena tidak ada masa iddah bagi wanita dalam kondisi tersebut.

Baca Juga: Sudah 40 Tahun? Ini 5 Makanan Sehat yang Wajib Dikonsumsi Biar Tetap Fit dan Terhindar dari Penyakit Kronis!

Hukum Positif Indonesia: Anak Diakui Jika Lahir dalam Pernikahan Sah

Berbeda dari hukum agama, sistem hukum Indonesia menekankan perlindungan terhadap hak sipil anak. Dalam Pasal 42 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 99 Kompilasi Hukum Islam (KHI), ditegaskan bahwa:

Jika anak lahir dalam atau akibat dari pernikahan yang sah, maka ia dianggap sebagai anak sah dan dinasabkan kepada suami ibu.

Dengan demikian:

Mengapa Ada Perbedaan?

Hukum Islam lebih menekankan keabsahan hubungan berdasarkan syariat dalam menentukan nasab. Sementara itu, hukum positif Indonesia mengambil pendekatan perlindungan hak anak agar tidak kehilangan status hukum dan tidak menjadi korban diskriminasi sosial.

Utamakan Perlindungan Anak

Perlu ada pemahaman yang seimbang antara hukum agama dan hukum negara. Dalam hal ini:

Yang terpenting, anak tetap harus dipenuhi hak-haknya, dikasihi, dilindungi, dan dibesarkan dengan penuh tanggung jawab, tanpa stigma atau diskriminasi. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#hubungan keluarga #anak di luar nikah #hukum negara #hukum islam #Nasab