Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Hukum Aqiqah dalam Islam: Batas Kemampuan, Waktu Pelaksanaan, dan Pandangan Ulama Terkini

Riski Asari • Senin, 28 Juli 2025 | 04:28 WIB

 

Aqiqah sunnah Nabi SAW yang fleksibel. Bisa ditunda hingga mampu, tak harus mewah, dan bukan kewajiban bagi yang kesulitan ekonomi.
Aqiqah sunnah Nabi SAW yang fleksibel. Bisa ditunda hingga mampu, tak harus mewah, dan bukan kewajiban bagi yang kesulitan ekonomi.

Jawa Pos Radar Lawu - Aqiqah adalah bentuk syukur atas kelahiran anak dengan menyembelih hewan, sesuai sunnah Rasulullah SAW. Meski bukan rukun Islam, aqiqah memiliki nilai ibadah yang besar.

Hukum Aqiqah Menurut Ulama

Mayoritas ulama menyatakan aqiqah adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Pendapat ini dikuatkan oleh fatwa Lajnah Daimah dan praktik Rasulullah SAW.

Aqiqah dan Kondisi Keuangan

Islam tidak membebani yang tak mampu. Orang tua yang kesulitan ekonomi atau memiliki utang, tidak berdosa jika belum mengaqiqahi anaknya.

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
(QS. Al-Baqarah: 286)

Bolehkah Aqiqah Setelah Anak Dewasa?

Ya, boleh. Jika dahulu belum mampu, lalu Allah memberi kelapangan rezeki, aqiqah tetap bisa dilaksanakan walau anak sudah dewasa. Ini didukung oleh fatwa Lajnah Daimah dan Syaikh Ibnu Utsaimin.

Aqiqah Jika Orang Tua Sudah Meninggal

Anak atau keluarga tidak wajib menggantikan aqiqah yang belum dilakukan orang tua. Tapi jika dilakukan secara sukarela, hukumnya boleh dan berpahala.

Antara Aqiqah dan Haji: Mana Didahulukan?

Haji adalah kewajiban rukun Islam, sedangkan aqiqah sunnah. Maka, jika harus memilih, utamakan haji terlebih dahulu.

Praktis Tanpa Harus Pesta

Aqiqah bisa dilakukan secara sederhana:

Aqiqah Itu Ibadah Fleksibel Sesuai Kemampuan

Islam memudahkan umatnya. Aqiqah bisa dilakukan sesuai kondisi keuangan dan tetap bernilai ibadah di sisi Allah jika diniatkan dengan ikhlas. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#aqiqah #hukum aqiqah dan kurban #hukum islam