Jawa Pos Radar Lawu - Aqiqah adalah bentuk syukur atas kelahiran anak dengan menyembelih hewan, sesuai sunnah Rasulullah SAW. Meski bukan rukun Islam, aqiqah memiliki nilai ibadah yang besar.
Hukum Aqiqah Menurut Ulama
Mayoritas ulama menyatakan aqiqah adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Pendapat ini dikuatkan oleh fatwa Lajnah Daimah dan praktik Rasulullah SAW.
Aqiqah dan Kondisi Keuangan
Islam tidak membebani yang tak mampu. Orang tua yang kesulitan ekonomi atau memiliki utang, tidak berdosa jika belum mengaqiqahi anaknya.
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
(QS. Al-Baqarah: 286)
Bolehkah Aqiqah Setelah Anak Dewasa?
Ya, boleh. Jika dahulu belum mampu, lalu Allah memberi kelapangan rezeki, aqiqah tetap bisa dilaksanakan walau anak sudah dewasa. Ini didukung oleh fatwa Lajnah Daimah dan Syaikh Ibnu Utsaimin.
Aqiqah Jika Orang Tua Sudah Meninggal
Anak atau keluarga tidak wajib menggantikan aqiqah yang belum dilakukan orang tua. Tapi jika dilakukan secara sukarela, hukumnya boleh dan berpahala.
Antara Aqiqah dan Haji: Mana Didahulukan?
Haji adalah kewajiban rukun Islam, sedangkan aqiqah sunnah. Maka, jika harus memilih, utamakan haji terlebih dahulu.
Praktis Tanpa Harus Pesta
Aqiqah bisa dilakukan secara sederhana:
- Boleh membagikan daging mentah atau matang.
- Tak wajib membuat acara besar.
- Boleh tanpa undangan atau publikasi, cukup disalurkan ke fakir miskin dan tetangga.
Aqiqah Itu Ibadah Fleksibel Sesuai Kemampuan
- Aqiqah adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bukan kewajiban.
- Tak ada dosa bagi yang tidak mampu melakukannya.
- Boleh ditunda hingga mampu, bahkan setelah anak dewasa.
- Tak harus mewah, yang penting niat tulus sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.
Islam memudahkan umatnya. Aqiqah bisa dilakukan sesuai kondisi keuangan dan tetap bernilai ibadah di sisi Allah jika diniatkan dengan ikhlas. (fin)
Editor : AA Arsyadani