Jawa Pos Radar Lawu - Ingat, perceraian bukanlah keputusan ringan. Namun ketika rumah tangga tak lagi bisa dipertahankan, Islam dan hukum Indonesia tetap hadir memberi perlindungan, khususnya bagi perempuan.
Dalam syariat, perceraian dibolehkan namun sangat tidak disukai oleh Allah. Meski demikian, perempuan tetap diberikan hak-hak penting setelah berpisah dari suami.
Berikut adalah hak-hak perempuan setelah cerai menurut syariat Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia:
Baca Juga: Apakah Menyentuh Perempuan Membatalkan Wudhu? Ini Jawaban Lengkap Menurut 4 Mazhab Fikih!
1. Jika Perempuan Ditalak Raj’i
Talak raj’i adalah jenis talak pertama atau kedua, di mana suami masih bisa rujuk selama masa iddah. Dalam masa ini, perempuan masih berstatus istri sah dan berhak atas:
-
Nafkah harian
-
Tempat tinggal (maskan)
-
Pakaian (kiswah)
Namun, jika istri meninggalkan rumah tanpa izin suami (nusyuz), hak tersebut bisa gugur.
2. Jika Perempuan Ditalak Ba’in
Talak ba’in (seperti talak tiga atau gugat cerai/khuluk) membuat keduanya tidak bisa rujuk tanpa akad baru. Hak yang diperoleh:
-
Jika tidak hamil: berhak tinggal di rumah suami selama masa iddah.
-
Jika hamil: berhak atas tempat tinggal dan nafkah untuk janin hingga lahir.
3. Jika Suami Meninggal Dunia
Jika suami wafat, istri wajib menjalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari. Selama masa itu, istri:
-
Berhak tinggal di rumah peninggalan suami
-
Tidak boleh menikah atau berpakaian mencolok sebagai bentuk penghormatan
4. Hak Mut’ah, Nafkah, dan Mahar yang Belum Lunas (Menurut KHI)
Jika cerai diajukan oleh suami melalui Pengadilan Agama:
-
Istri berhak atas mut’ah (kenang-kenangan), bisa berupa uang atau barang
-
Berhak atas nafkah, tempat tinggal, dan pakaian selama masa iddah
-
Mahar yang belum dibayar wajib dilunasi
-
Biaya nafkah anak hingga usia 21 tahun
-
Hak atas harta bersama yang dikumpulkan selama pernikahan
-
Hak asuh anak di bawah usia 12 tahun, kecuali ada halangan hukum
5. Jika Istri Mengajukan Gugat Cerai
Walau cerai diajukan oleh perempuan, ia tetap berhak atas:
-
Nafkah dan tempat tinggal selama masa iddah
-
Pembagian harta bersama
-
Hak asuh anak di bawah 12 tahun
Hak-hak ini diatur dalam Pasal 96 dan 97 KHI.
6. Hak Asuh Anak (Hadhanah)
Setelah cerai, ibu berhak mengasuh anak yang belum berusia 12 tahun, kecuali terbukti tidak mampu secara fisik atau mental. Setelah usia itu, anak boleh memilih ikut ayah atau ibu.
7. Harta Bersama
Harta yang didapat selama pernikahan dianggap harta bersama. Dalam perceraian, harta ini dibagi dua secara adil sesuai Pasal 97 KHI, kecuali disepakati lain dalam perjanjian.
Perceraian memang bukan hal yang diinginkan, tapi jika itu harus terjadi, perempuan tetap dilindungi oleh hukum Islam maupun hukum negara. Jangan sampai tidak tahu hakmu! Pastikan kamu memahami jenis talak, aturan masa iddah, hingga hak-hak penting lainnya seperti nafkah, mut’ah, dan hak asuh anak. (fin)
Editor : AA Arsyadani