Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

7 Hak Perempuan setelah Cerai: Jangan Sampai Diabaikan, Ini Panduan Lengkap Menurut Islam dan Hukum Indonesia!

Riski Asari • Kamis, 24 Juli 2025 | 19:41 WIB
Cerai bukan akhir segalanya, terutama bagi perempuan! Ini 7 hak yang tetap bisa kamu perjuangkan menurut syariat Islam dan hukum negara.
Cerai bukan akhir segalanya, terutama bagi perempuan! Ini 7 hak yang tetap bisa kamu perjuangkan menurut syariat Islam dan hukum negara.

Jawa Pos Radar Lawu - Ingat, perceraian bukanlah keputusan ringan. Namun ketika rumah tangga tak lagi bisa dipertahankan, Islam dan hukum Indonesia tetap hadir memberi perlindungan, khususnya bagi perempuan.

Dalam syariat, perceraian dibolehkan namun sangat tidak disukai oleh Allah. Meski demikian, perempuan tetap diberikan hak-hak penting setelah berpisah dari suami.

Berikut adalah hak-hak perempuan setelah cerai menurut syariat Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia:

Baca Juga: Apakah Menyentuh Perempuan Membatalkan Wudhu? Ini Jawaban Lengkap Menurut 4 Mazhab Fikih!

1. Jika Perempuan Ditalak Raj’i

Talak raj’i adalah jenis talak pertama atau kedua, di mana suami masih bisa rujuk selama masa iddah. Dalam masa ini, perempuan masih berstatus istri sah dan berhak atas:

2. Jika Perempuan Ditalak Ba’in

Talak ba’in (seperti talak tiga atau gugat cerai/khuluk) membuat keduanya tidak bisa rujuk tanpa akad baru. Hak yang diperoleh:

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Religi Islam Paling Ikonik di Indonesia yang Wajib Dikunjungi Minimal Sekali Seumur Hidup!

3. Jika Suami Meninggal Dunia

Jika suami wafat, istri wajib menjalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari. Selama masa itu, istri:

4. Hak Mut’ah, Nafkah, dan Mahar yang Belum Lunas (Menurut KHI)

Jika cerai diajukan oleh suami melalui Pengadilan Agama:

Baca Juga: Masa Iddah usai Cerai atau Ditinggal Wafat Suami, Bolehkah Tetap Rawat Wajah dengan Skincare? Begini Penjelasan Ulama!

5. Jika Istri Mengajukan Gugat Cerai

Walau cerai diajukan oleh perempuan, ia tetap berhak atas:

6. Hak Asuh Anak (Hadhanah)

Setelah cerai, ibu berhak mengasuh anak yang belum berusia 12 tahun, kecuali terbukti tidak mampu secara fisik atau mental. Setelah usia itu, anak boleh memilih ikut ayah atau ibu.

7. Harta Bersama

Harta yang didapat selama pernikahan dianggap harta bersama. Dalam perceraian, harta ini dibagi dua secara adil sesuai Pasal 97 KHI, kecuali disepakati lain dalam perjanjian.

Perceraian memang bukan hal yang diinginkan, tapi jika itu harus terjadi, perempuan tetap dilindungi oleh hukum Islam maupun hukum negara. Jangan sampai tidak tahu hakmu! Pastikan kamu memahami jenis talak, aturan masa iddah, hingga hak-hak penting lainnya seperti nafkah, mut’ah, dan hak asuh anak. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#rumah tangga #hukum indonesia #Hukum perceraian dalam Islam #hukum pernikahan #hukum islam