Jawa Pos Radar Lawu - Masa iddah adalah waktu tunggu yang dijalani perempuan setelah bercerai atau suaminya meninggal. Dalam Islam, masa ini bukan hanya tentang waktu, tapi juga memuat aturan penting, salah satunya ihdad, larangan berhias bagi perempuan yang sedang menjalani iddah karena wafatnya suami.
Berikut penjelasan Ustadz Bushiri, pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil, Bangkalan, Madura, sebagaimana dikutip dari NU Online.
Rasulullah saw. bersabda:
"Tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berihdād atas orang yang meninggal lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat bulan sepuluh hari.” (HR. Bukhari)
Para ulama menjelaskan bahwa ihdad berarti menjauhi segala bentuk berhias, seperti pakaian mencolok, wewangian, make up, dan perhiasan lainnya. Tapi bagaimana dengan skincare?
Apakah Menggunakan Skincare Termasuk Berhias?
Skincare adalah perawatan kulit yang bertujuan menjaga kebersihan dan kesehatan kulit, bukan untuk mempercantik. Produk skincare umumnya meliputi pembersih wajah, toner, pelembap, serum, sunscreen, dan masker.
Menurut para pakar medis, skincare membantu merawat kulit dari jerawat, flek hitam, hingga penuaan dini. Selama produk skincare tidak mengandung bahan yang memberi efek rias seperti shimmer, highlighter, atau pemutih berlebihan, maka penggunaannya tidak tergolong sebagai berhias.
Ulama Membolehkan Merawat Diri Selama Iddah
Imam al-Qulyubi menegaskan bahwa perempuan dalam masa ihdad masih diperbolehkan menjaga kebersihan tubuh, seperti mandi, memotong kuku, menyisir rambut, bahkan mencukur rambut di area tertentu, selama tidak melanggar aturan syar’i lainnya.
Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Mathalib juga menyebutkan bahwa kebersihan diri tidak tergolong berhias, karena tidak menimbulkan syahwat atau menarik perhatian lawan jenis.
Merawat diri dengan skincare saat iddah diperbolehkan, asalkan tidak menggunakan produk yang memberi efek riasan mencolok atau memancing perhatian. Perawatan ini dianggap sebagai bagian dari menjaga kebersihan, bukan berhias. Wallahu a’lam. (fin)
Editor : AA Arsyadani