Jawa Pos Radar Lawu - Salat lima waktu adalah kewajiban mutlak bagi setiap Muslim, baik dalam keadaan sehat, sakit, maupun saat dalam perjalanan jauh. Namun, bagaimana jika waktu salat tiba saat kita berada di atas kendaraan seperti mobil, bus, kereta, pesawat, atau kapal? Apakah boleh melaksanakan salat fardu tanpa turun terlebih dahulu?
Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama saat melakukan safar (perjalanan jauh). Untuk menjawabnya, kita perlu memahami pendapat para ulama beserta dalil-dalil yang melandasinya.
Baca Juga: Benarkah Hanya 38,9% Muslim Indonesia yang Rutin Salat 5 Waktu Setiap Hari? Cek Fakta Berikut Ini!
Hukum Asal Salat Fardu di Atas Kendaraan: Tidak Diperbolehkan Jika Tanpa Uzur
Secara hukum asal (al-ashl), salat fardu tidak boleh dilakukan di atas kendaraan jika masih memungkinkan untuk turun dan melaksanakannya sesuai syarat sah salat: menghadap kiblat, berdiri, rukuk, dan sujud secara sempurna.
Para ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, serta sebagian dari Hanafi berpendapat bahwa salat wajib di atas kendaraan tidak sah kecuali dalam kondisi darurat atau uzur syar’i, seperti:
- Tidak bisa turun karena kondisi membahayakan
- Terjebak macet total, hujan lebat, atau alasan keamanan
- Kendaraan tidak memungkinkan berhenti di tempat layak
Jika seseorang masih bisa berhenti dan turun, maka wajib melaksanakan salat di tempat yang sesuai, bukan di atas kendaraan.
Pendapat Ulama yang Membolehkan Salat Wajib di Kendaraan Tanpa Uzur, Asalkan Memenuhi Syarat
Meski mayoritas ulama mensyaratkan adanya uzur, ada juga pendapat yang membolehkan salat wajib dilakukan di atas kendaraan selama semua syarat dan rukun salat terpenuhi:
- Mampu berdiri
- Menghadap kiblat
- Melakukan rukuk dan sujud dengan sempurna
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah dijelaskan bahwa jika seluruh syarat sah salat terpenuhi, maka salat tetap sah meski tanpa uzur. Pendapat ini juga dianut sebagian ulama dalam mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Maliki.
Salat Sunnah Lebih Fleksibel: Boleh Dilakukan di Atas Kendaraan Saat Safar
Berbeda dengan salat fardu, salat sunnah seperti duha, rawatib, dan witir boleh dilakukan di atas kendaraan saat safar, walau tidak menghadap kiblat. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:
“Rasulullah SAW biasa melakukan salat sunnah di atas kendaraannya ke mana pun arah kendaraan tersebut menghadap.” (HR. Muslim)
Namun, jika tidak sedang dalam perjalanan jauh, tetap dianjurkan untuk melaksanakan salat di tempat yang layak.
Tata Cara Salat Wajib di Kendaraan Sesuai Syariat
Jika memang ada uzur atau tidak memungkinkan turun dari kendaraan, maka salat fardu tetap bisa dilakukan dengan ketentuan berikut:
- Salat dilakukan sambil berdiri jika memungkinkan
- Jika tidak bisa berdiri, maka dilakukan sambil duduk
- Rukuk dan sujud dilakukan dengan gerakan tubuh, atau dengan isyarat bila tidak memungkinkan
- Usahakan tetap menghadap kiblat, dan jika tidak memungkinkan, arah kendaraan dapat dijadikan patokan
Hadits dari Ibnu Abbas meriwayatkan:
"Wahai Rasulullah, bagaimana cara salat di atas perahu?"
Nabi menjawab, "Salatlah di dalamnya sambil berdiri, kecuali jika engkau takut tenggelam."
(HR. Ad-Daruquthni)
Syaikh Al-Albani menambahkan bahwa hukum salat di atas pesawat sama seperti di atas perahu: berdiri jika mampu, duduk jika tidak bisa, dan gunakan isyarat jika perlu.
Boleh Salat Wajib di Atas Kendaraan, Tapi Lihat Keadaannya
Secara umum, salat fardu sebaiknya dilakukan di tempat yang layak dan memenuhi syarat syariat, bukan di atas kendaraan. Namun jika ada alasan syar’i dan tidak memungkinkan untuk turun, maka Islam memberikan keringanan (rukhshah) agar ibadah tetap bisa dilaksanakan.
Salat adalah bentuk kepatuhan kepada Allah, bukan sekadar rutinitas. Maka dari itu, usahakan yang terbaik dalam setiap kondisi, termasuk saat dalam perjalanan. (fin)
Editor : AA Arsyadani