Jawa Pos Radar Lawu - Di era digital seperti sekarang, takbir lebaran tak hanya dikumandangkan secara langsung, tetapi juga melalui rekaman suara atau video.
Mulai dari masjid, musala, hingga iring-iringan takbir keliling, kita sering menjumpai takbir yang diputar menggunakan speaker.
Lantas, apakah takbir melalui rekaman seperti itu tetap bernilai ibadah dan berpahala menurut pandangan Islam?
Berikut penjelasan ustadz Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kabupaten Blitar yang disarikan dari NU Online.
Takbir Lebaran: Ibadah Lisan yang Disunnahkan
Takbir saat Idul Fitri adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.
Tujuannya untuk menyemarakkan syiar hari raya dan mengungkapkan rasa syukur atas selesainya ibadah puasa Ramadan. Allah SWT berfirman:
“Dan hendaklah kamu menyempurnakan bilangan (puasa Ramadan), dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS Al-Baqarah: 185)
Dalam literatur fikih, seperti Fathul Qarib, dijelaskan bahwa takbir disunnahkan bagi laki-laki maupun perempuan, baik di rumah, masjid, jalan, atau pasar.
Waktunya dimulai sejak matahari terbenam pada malam Idul Fitri hingga dimulainya salat Id.
Suara Lantang: Syiar dan Sunnah yang Proporsional
Takbir dengan suara keras atau lantang juga dianjurkan sebagai bagian dari menampakkan syiar Islam.
Ini disebutkan dalam Hasyiyah Al-Qulyubi, bahwa membaca takbir dengan lantang di berbagai tempat umum adalah bagian dari sunnah.
Namun, syiar ini tidak boleh sampai mengganggu orang lain.
Prinsip dasar dalam Islam adalah mendahulukan kemaslahatan dan menghindari kemudaratan.
Sayyid Alawi Al-Maliki menekankan bahwa jika penggunaan pengeras suara menimbulkan gangguan, maka harus dihentikan.
Hal senada disampaikan oleh Sayyid Zain bin Muhammad Al-‘Idrus yang menyatakan bahwa pemakaian mikrofon eksternal untuk selain azan bisa menjadi haram bila mengganggu ketenangan masyarakat, walaupun yang terganggu adalah minoritas.
Apakah Takbir Rekaman Bisa Menggantikan Takbir Lisan?
Inilah poin penting: ulama sepakat bahwa takbir adalah bagian dari zikir lisan yang harus diucapkan secara langsung. Imam An-Nawawi menyatakan:
“Setiap zikir yang disyariatkan, baik wajib maupun sunnah, tidak dianggap sah kecuali jika diucapkan dengan lisan.” (Al-Adzkar, hal. 16)
Penjelasan ini ditegaskan oleh Ibnu 'Allan dalam syarahnya, bahwa takbir harus terdengar oleh telinga, artinya harus diucapkan secara langsung.
Maka, memutar rekaman takbir tidak bisa menggantikan pahala dari takbir lisan.
Rekaman Takbir sebagai Sarana Syiar, Bukan Pengganti Ibadah
Meski tidak sah sebagai bentuk dzikir lisan, rekaman takbir tetap bisa berfungsi sebagai sarana syiar—mirip dengan azan rekaman yang memberi tahu waktu salat.
Namun, sebagaimana disebutkan oleh Syekh Ismail Zain:
“Rekaman hanya tiruan, dan tiruan tidak perlu ditirukan.” (Qurratul 'Ain, hal. 58)
Artinya, kita tidak dianjurkan menjawab azan rekaman, begitu pula tidak mendapatkan pahala takbir jika hanya mendengar rekaman tanpa mengucapkannya.
Boleh Gunakan Teknologi, Tapi Tetap Bertakbir dengan Lisan
Takbir lebaran dengan rekaman suara atau video bisa memperindah suasana dan menyemarakkan suasana hari raya.
Namun, jika ingin mendapatkan keutamaan dan pahala dari ibadah ini, maka setiap Muslim dianjurkan untuk mengucapkannya secara langsung dengan lisan.
Gunakan teknologi secara bijak, tapi jangan tinggalkan sunah yang bisa kita lakukan dengan mudah,
Bertakbir bersama keluarga, tetangga, dan masyarakat dengan suara lantang, penuh semangat, dan tentunya tetap menjaga kenyamanan lingkungan. (fin)
Editor : AA Arsyadani