Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

5 Golongan Penerima Daging Kurban yang Wajib Kamu Ketahui, Nomor 3 Sering Terlewat!

Riski Asari • Minggu, 1 Juni 2025 | 16:27 WIB

 

Sudah tahu siapa saja yang berhak menerima daging kurban? Cek daftarnya, jangan sampai salah kasih ya!
Sudah tahu siapa saja yang berhak menerima daging kurban? Cek daftarnya, jangan sampai salah kasih ya!

Jawa Pos Radar Lawu - Hari Raya Idul Adha bukan hanya tentang ibadah kurban, tapi juga tentang kepedulian sosial.

Ibadah ini terinspirasi dari kisah Nabi Ibrahim AS yang dengan ikhlas bersedia mengorbankan putranya, Ismail AS, atas perintah Allah SWT.

Peristiwa tersebut menjadi simbol kepatuhan, keikhlasan, dan kepekaan sosial umat Islam hingga hari ini.

Penyembelihan hewan kurban biasanya dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan tiga hari tasyrik berikutnya (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Selain sebagai ibadah, kurban juga menjadi bentuk berbagi kepada sesama, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.

Berdasarkan Al-Qur'an surat Al-Hajj ayat 28 serta beberapa hadits, berikut ini adalah golongan-golongan yang berhak menerima daging kurban:

1. Shohibul Kurban (Orang yang Berkurban)

Shohibul kurban adalah orang yang menyumbangkan hewan kurban.

Dalam syariat Islam, ia berhak mendapatkan 1/3 bagian dari daging kurban untuk dikonsumsi sendiri, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.

Berkurban sangat dianjurkan bagi yang mampu secara finansial.

2. Fakir Miskin (Orang yang Sangat Membutuhkan)

Golongan ini menjadi prioritas utama dalam pembagian daging kurban.

Mereka yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari wajib disantuni.

Rasulullah menganjurkan agar 2/3 dari daging kurban diberikan kepada golongan ini.

3. Orang yang Tidak Meminta-minta (Tetangga, Sahabat, Kerabat)

Menariknya, Islam juga menganjurkan berbagi kepada orang yang mampu secara ekonomi namun tidak meminta-minta.

Mereka bisa saja tetangga, sahabat, atau kerabat yang tetap pantas diberikan daging kurban sebagai bentuk silaturahmi dan penghormatan.

4. Orang Miskin (Tidak Mampu Memenuhi Kebutuhan Sendiri)

Berbeda dengan fakir, orang miskin masih memiliki penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

Mereka tetap menjadi golongan yang berhak menerima kurban.

5. Panitia atau Amil Kurban (Tanpa Upah)

Panitia kurban yang membantu proses penyembelihan hingga distribusi daging berhak menerima bagian daging sebagai hadiah, bukan sebagai upah.

Memberikan upah dalam bentuk daging kurban dianggap tidak sah dan dilarang dalam Islam.

Baca Juga: Wajib Tahu! 4 Cacat Fisik yang Membuat Hewan Kurban Tidak Sah Menurut Syariat Islam

Catatan Penting untuk Kurban Nazar

Untuk kurban nazar (kurban wajib), seluruh bagian daging harus dibagikan kepada orang lain.

Shohibul kurban tidak diperkenankan memakannya sedikit pun.

Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima daging kurban, kita bisa memastikan bahwa ibadah kurban yang kita lakukan sesuai syariat dan membawa manfaat sosial yang luas.

Jangan sampai niat baik kita kurang tepat sasaran karena kurangnya informasi.

Yuk, bagikan artikel ini agar semakin banyak orang tahu! (fin)

Editor : AA Arsyadani
#hari raya idul adha #daging kurban #Shohibul Kurban #panitia kurban #Idul Adha 2025