Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Wajib Tahu! 4 Cacat Fisik yang Membuat Hewan Kurban Tidak Sah Menurut Syariat Islam

Oktaviani Sindy • Senin, 26 Mei 2025 | 01:41 WIB
Jangan sampai salah pilih hewan kurban, kenali 4 cacat fisik yang bikin kurban jadi tidak sah. (Pinterest)
Jangan sampai salah pilih hewan kurban, kenali 4 cacat fisik yang bikin kurban jadi tidak sah. (Pinterest)

Jawa Pos Radar Lawu - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia bersiap melaksanakan salah satu ibadah paling mulia yaitu kurban.

Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan kurban? Ternyata, ada 4 jenis cacat fisik pada hewan yang bisa membuat ibadah kurban menjadi tidak sah!

Banyak yang bersemangat membeli sapi atau kambing menjelang Idul Adha, tapi hati-hati, jangan asal pilih.

Dalam syariat Islam, hewan kurban harus memenuhi beberapa syarat fisik agar ibadahnya diterima.

Salah pilih hewan bisa berakibat fatal, ibadah bisa batal dan tidak bernilai pahala.

Oleh karena itu, penting sekali untuk mengetahui ciri-ciri cacat pada hewan yang membuat kurban tidak sah.

  1. Hewan Buta, Baik Sebelah Maupun Total, Tidak Sah untuk Kurban

Jika matanya juling, tersembul, atau bahkan tidak bisa melihat sama sekali, hewan tersebut termasuk dalam kategori tidak sah untuk kurban. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits riwayat Abu Daud dan Tirmidzi:

"Empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban: hewan yang jelas buta matanya..."

Jangan tergiur harga murah, perhatikan kondisi matanya dengan teliti. Bahkan jika hanya buta sebelah tetapi terlihat jelas, hewan tersebut tetap tidak layak dikurbankan.

  1. Hewan Sakit Parah, Lesu, atau Tak Bertenaga Juga Tidak Layak

Jika hewan tampak sangat lemah, mengalami luka terbuka, atau menunjukkan gejala infeksi seperti pernapasan berat dan tidak mampu berdiri, maka kurban dengan hewan tersebut tidak sah.

Dalam beberapa kasus, hewan yang terlihat sakit namun masih hidup dianggap tidak layak karena tidak mencerminkan semangat ibadah yang sempurna.

Saran terbaik adalah meminta pendapat dari dokter hewan sebelum membeli.

Jangan ambil risiko hanya karena harga murah, karena kondisi fisik hewan menjadi penentu sah atau tidaknya kurban.

  1. Hewan Pincang atau Tidak Bisa Berjalan Normal Juga Dilarang

Jika hewan tidak bisa berjalan dengan normal, atau bahkan harus diseret menuju tempat penyembelihan, maka hewan tersebut termasuk cacat berat menurut syariat.

Contoh lainnya adalah kaki patah, terpotong, atau hewan yang tidak bisa berdiri sama sekali.

Nabi Muhammad SAW secara eksplisit melarang hewan yang mengalami cacat berat seperti ini untuk dikurbankan. Jadi, pastikan hewan bisa bergerak bebas tanpa terlihat pincang atau terseok-seok.

  1. Hewan yang Sangat Tua dan Kurus Kering Tidak Memenuhi Syarat Kurban

Hewan kurban haruslah sehat dan cukup umur—minimal 1 tahun untuk kambing dan 2 tahun untuk sapi.

Hewan yang terlihat tua renta, tulangnya menonjol, dan tampak seperti tidak memiliki sumsum tulang, tidak layak dikurbankan.

Islam mengajarkan bahwa hewan kurban harus mewakili ketulusan dan kebaikan dari yang berkurban. Hewan yang terlalu kurus atau sakit mencerminkan ibadah yang tidak maksimal.

Sehingga, sebelum membeli hewan kurban, periksa dengan cermat kondisi fisiknya.

Pastikan hewan tidak buta, tidak sakit, tidak pincang, dan tidak terlalu kurus. Selain itu, pastikan usia hewan sesuai syariat, dan bebas dari penyakit menular.

Ibadah kurban adalah bentuk ketakwaan dan pengorbanan. Maka dari itu, jangan biarkan ketidaktahuan membatalkan pahala.

Sebarkan informasi ini agar makin banyak yang paham dan tidak salah saat membeli hewan kurban. (okta)

Editor : Riana M.
#ibadah #hari raya idul adha #hewan kurban #fisik #cacat #syariat islam