Jawa Pos Radar Lawu - Menjelang Idul Adha, banyak umat Muslim yang berkurban.
Namun tidak semuanya dapat menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurbannya.
Apakah hal ini mempengaruhi keabsahan ibadah kurban?
Hukum Menyaksikan Penyembelihan Kurban dalam Islam
Dalam ajaran Islam, menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban hukumnya sunnah, bukan wajib.
Artinya, jika seseorang tidak hadir saat penyembelihan, ibadah kurbannya tetap sah dan berpahala, asalkan dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Rasulullah SAW menganjurkan agar Fatimah RA menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, dengan sabda:
“Bangun dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu, sesungguhnya dengan tetesan pertama darah kurban tersebut, dosa-dosamu yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Imam Al-Hakim dan Al-Bazzar)
Namun, anjuran ini bersifat sunnah dan tidak menjadikan kehadiran sebagai syarat sahnya kurban.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Bisa Menyaksikan?
Jika Anda tidak dapat hadir saat penyembelihan hewan kurban—baik karena alasan jarak, kesehatan, atau lainnya—ibadah kurban Anda tetap sah.
Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan pelaksanaan kurban sesuai dengan syariat Islam.
Namun, jika memungkinkan, menyaksikan proses penyembelihan dapat menambah kekhusyukan dan pemahaman spiritual terhadap makna kurban.
Tidak hadir saat penyembelihan hewan kurban tidak membatalkan ibadah kurban Anda.
Menyaksikan penyembelihan adalah sunnah yang dianjurkan, namun bukan syarat sahnya kurban.
Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan pelaksanaan kurban sesuai dengan syariat Islam. (fin)
Editor : Nur Wachid