Jawa Pos Radar Lawu - Menjelang Idul Adha 2025, semangat umat Islam untuk berkurban mulai meningkat.
Salah satu cara yang banyak dilakukan adalah dengan patungan untuk membeli hewan kurban.
Tapi, tahukah kamu bahwa tidak semua hewan boleh dibeli secara patungan?
Agar ibadah kurban sah dan berpahala, penting untuk memahami aturan syariat terkait jumlah peserta dalam satu hewan kurban.
Baca Juga: Harga Kambing Terkini 2025: Bligon, Kambing Jawa, Semua Ukuran dan Usia, Cek Mulai Harga Termurah!
Kurban: Bukti Ketaatan dan Kepedulian
Kurban bukan hanya menyembelih hewan, tetapi juga simbol kepatuhan kepada Allah SWT dan bentuk solidaritas sosial.
Ibadah ini dilaksanakan setiap 10 Zulhijah sebagai bentuk pengorbanan, keikhlasan, dan pendekatan diri kepada Allah.
Kata kurban berasal dari Bahasa Arab qariba–yaqrabu, yang artinya mendekat.
Artinya, melalui kurban, umat Islam berusaha mendekatkan diri kepada Allah dan menjauhkan diri dari nafsu duniawi seperti ego, harta, dan kesombongan.
Baca Juga: Harga Sapi Terkini 2025: Simental, Limosin, hingga Putih Mulai Rp 4 Jutaan, Cek Daftarnya Sekarang!
Jenis Hewan dan Aturan Jumlah Peserta Kurban
Berdasarkan syariat Islam, hanya hewan ternak tertentu yang sah untuk kurban.
Seperti kambing, domba, sapi, kerbau, dan unta.
Namun, tidak semua jenis hewan bisa dikurbankan secara kolektif.
Berikut aturannya:
- Kambing atau domba: hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan.
- Sapi, kerbau, dan unta: boleh untuk maksimal tujuh orang dalam satu kurban.
- Jika seseorang mampu, ia boleh menyembelih seekor sapi sendirian tanpa patungan.
Aturan ini didasarkan pada hadis sahih dari Jabir bin Abdillah, yang menyebut bahwa Rasulullah SAW memperbolehkan satu ekor sapi atau unta untuk tujuh orang saat berkurban.
Baca Juga: Cerita Gus Baha, Dua Versi Kisah tentang Kurban Disampaikan, Ibadah Sunah saat Idul Adha
Patungan Kurban, Sah asal Sesuai Syariat
Bagi umat Muslim yang dananya terbatas, patungan sapi atau kerbau menjadi solusi cerdas untuk tetap berkurban.
Namun, perlu digarisbawahi: patungan kambing atau domba tidak sah, meskipun niatnya baik.
Asal patungan dilakukan untuk jenis hewan yang diperbolehkan, dan peserta berniat ibadah, maka pahala dan keberkahan tetap utuh, sebagaimana kurban perorangan.
Kurban Bukan Soal Gengsi, Tapi Niat dan Kepatuhan
Berkurban tidak harus mahal atau besar.
Yang terpenting adalah niat ikhlas, memenuhi syarat hewan kurban, dan melaksanakan ibadah sesuai tuntunan Islam.
Dengan begitu, kurban tidak hanya sah di mata agama, tetapi juga menjadi jalan berbagi rezeki dan mengharap ridha Allah SWT. (fin)
Editor : AA Arsyadani