Jawa Pos Radar Lawu - Di Indonesia, tradisi menambahkan nama suami di belakang nama istri merupakan pemandangan umum.
Sebutan seperti “Siti Munir” atau “Bu Munir” jamak digunakan masyarakat sebagai bentuk penghormatan kepada suami dan mempermudah pengenalan sosial, terlebih saat istri pindah ke lingkungan baru.
Namun, apakah kebiasaan ini sejalan dengan ajaran Islam?
Berikut penjelasan berdasarkan Al-Qur’an, fatwa, dan pandangan para ulama.
Baca Juga: Quraish Shihab: Islam Mengajarkan Manusia Menjaga Kelestarian Alam
Landasan Syariat: Menjaga Keaslian Nasab
Dalam Surah Al-Ahzab ayat 5, Allah SWT berfirman:
“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah...”
Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga nasab atau garis keturunan yang sah. Nabi Muhammad SAW sendiri meluruskan penyebutan “Zaid bin Muhammad” menjadi “Zaid bin Haritsah”, sesuai ayah biologisnya.
Fatwa Muhammadiyah: Dibolehkan Asal Tidak Mengubah Nasab
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah membolehkan penambahan nama suami di belakang nama istri, asalkan memenuhi syarat berikut:
- Tidak bermakna negatif;
- Tidak bertujuan mengganti atau menghapus nasab;
- Tidak memakai istilah “bin/binti” secara keliru.
Contoh seperti “Aminah Abdurrahim” dibolehkan jika dimaksudkan sebagai identitas sosial. Namun “Aminah binti Abdurrahim” dilarang bila Abdurrahim bukan ayah kandungnya.
Baca Juga: Fakta Menarik Hari Valentine dalam Perspektif Islam, Begini Fatwa MUI dan Penjelasan Lengkapnya
Konteks Budaya Indonesia: Antara Urf dan Syariat
Dalam budaya Indonesia, nama istri yang menyesuaikan dengan nama suami lebih sebagai bentuk kebiasaan (‘urf) sosial.
Misalnya, “Bu Joko Polisi” atau “Bu Wawan” tidak bermaksud menghapus identitas istri, melainkan memperkuat relasi sosial atau profesi.
Hal ini tidak dianggap melanggar syariat selama tidak mengubah identitas hukum dalam dokumen resmi.
Perbandingan Ulama: Arab Saudi vs Mesir
- Ulama Arab Saudi: Menolak keras karena dianggap berpotensi merusak nasab. Sistem hukum di sana sangat ketat menggunakan “bin/binti” yang merujuk ayah kandung.
- Ulama Mesir: Lebih fleksibel. Selama tidak digunakan dalam dokumen legal (akta, warisan), maka penambahan nama suami diperbolehkan sebagai budaya sosial.
Perspektif Indonesia lebih mengarah pada pendekatan Mesir: mengakomodasi budaya lokal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Kaidah Fiqih: Al-‘Adah Muhakkamah
Kaidah ini berarti: “Adat atau kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum selama tidak bertentangan dengan syariat.”
Tradisi penambahan nama suami dalam konteks sosial adalah wujud harmonisasi antara Islam dan budaya lokal demi kemaslahatan bersama.
Penambahan nama suami di belakang nama istri diperbolehkan dalam Islam.
Selama tidak dimaksudkan untuk mengganti nasab atau digunakan dalam dokumen resmi hukum.
Hal ini mencerminkan keluwesan syariat dalam menerima budaya selama prinsip dasar tetap terjaga. (fin)
Editor : AA Arsyadani