Adventure Dirgantara Healing Historia Lifestyle Nasional Olahraga Peristiwa Regional Sosial Budaya Trending

Sholat Kafarat Jumat Terakhir Ramadhan, Berikut Tata Cara, Doa, dan Hukumnya

Nur Wachid • Jumat, 28 Maret 2025 | 18:11 WIB
Shalat karafat di akhir ramadhan
Shalat karafat di akhir ramadhan

Jawa Pos Radar Lawu - Menjelang penghujung Ramadhan, ada sejumlah amalan yang bisa dikerjakan oleh umat Islam. Apakah itu?

Salah satunya adalah sholat kafarat atau biasa disebut sholat al-bara’ah.

Sholat kafarat jumat terakhir ramadhan, shalat ini ditujukan untuk mengganti shalat fardhu yang pernah ditinggalkan atau yang tidak sah di masa lalu.

Lantas, apa itu sholat kafarat? Berikut ulasan beserta tata cara, doa, dan hukum mengerjakannya :

Apa itu Sholat Kafarat?

Berdasarkan buku Fiqih Jinayat (Hukum Pidana Islam) yang ditulis oleh Ali Geno Berutu, konsep Kafarat berasal dari kata “kufir” yang artinya tertutup.

Kafarat dapat dijelaskan sebagai pembayaran denda yang harus diserahkan sebagai akibat melanggar larangan Allah atau tidak memenuhi janji.

Kafarat juga dianggap sebagai ekspresi taubat dan upaya untuk menebus dosa seseorang.

Dengan dasar tersebut, beberapa individu percaya bahwa melaksanakan shalat Kafarat pada jumat terakhir di bulan Ramadhan dapat menggantikan shalat yang ditinggalkan di masa lalu.

Bahkan Shalat ini dikatakan dapat mengisi kekurangan dalam kekhusyuk’an shalat yang sebelumnya diragukan.

Dilansir dari laman NU.Online, shalat Kafarat dikerjakan sejumlah shalat fardhu, yakni lima kali waktu shalat atau berjumlah 17 rakaat.

Sejumlah ulama berpendapat bahwa shalat ini dibolehkan dengan meng-qadha shalat yang diragukan, ditinggalkan atau tidak sah.

Tata Cara Shalat Kafarat

Cara melaksanakan shalat kafarat ini tidak berbeda dengan shalat wajib pada umumnya. Shalat ini terdiri dari empat rakaat dan dapat dilakukan sesuai dengan langkah-langkah berikut :

1. Membaca niat shalat Kafarat:

“Nawaitu usholli arba’a raka’atin kafaratan limaa faatani minash-sholati lillaahi ta’alaa.”

2. Membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek, yaitu surat Al-Qadr sebanyak 15 kali dan dilanjutkan dengan membaca surat Al-Kautsar sebanyak 15 kali.

3. Melanjutkan dengan gerakan shalat wajib pada umumnya.

Doa setelah Shalat Kafarat

Setelah shalat Kafarat dapat membaca istighfar sebanyak 10 kali, shalawat Nabi 100 kali, dan membaca basmallah, hamdallah, serta syahadat. Kemudian dilanjutkan dengan membaca doa Kafarat sebagai berikut :

“Allahumma yaa man laa tan-fa'uka tha'atii wa laa tadhurruka ma'shiyatii taqabbal minnii ma laa yanfa'uka waghfirlii ma laa yadhurruka ya man idzaa wa 'ada wa fii wa idzaa tawa'ada tajaa wa za wa'afaa ighfirli'abdin zhaalama nafsahu wa as'aluka. Allahumma innii a'udzubika min bathril ghinaa wa jahdil faqri ilaahii khalaqtanii wa lam aku syai'an wa razaqtanii wa lam aku syaii'in wartakabtu al-ma'ashii fa-innii muqirun laka bi-dzunuubii. Fa in 'afawta 'annii fala yanqushu min mulkika syai'an wa-in adzdzaabtanii falaa yaziidu fii sulthaanika syay-'an.

Ilaahii anta tajidu man tu'adzdzi buhu ghayrii wa-anaa laa ajidu man yarhamanii ghaiyraka aghfirlii maa baynii wa baynaka waghfirlii ma baynii wa bayna khlaqika yaa arhamar rahiimiin wa yaa raja'a sa'iliin wa yaa amaanal khaifiina irhamnii birahmatikaal waasi'aati anta arhamur rahimiin yaa rabbal 'aalaamiin. Allahummaghfir lil mukminiina wal mukminaat wal musliimina wal muslimaat wa tabi' baynana wa baynahum bil khaiyrati rabbighfir warham wa anta khairur-rahimiin wa shallallaahu 'alaa sayidina Muhammadin wa 'alaa alihii wa shahbihi wasallama tasliiman katsiiran.”

Baca Juga: Shin Tae-yong Tak Pernah Lupakan Indonesia! Meski Tak Lagi Melatih, Tetap Setia Dukung Garuda di Laga Internasional

Artinya :

“"Yaa Allah, yang mana segala ketaatanku tiada artinya bagiMu dan segala perbuatan maksiatku tiada merugikanMu. Terimalah diriku yang tiada artinya bagiMu. Dan ampunilah aku yang mana ampunanMu itu tidak merugikan bagiMu. Ya Allah, bila Engkau berjanji pasti Engkau tepati janjiMu. Dan apabila Engkau mengancam, maka Engkau mau mengampuni ancamanMu. Ampunilah hambaMu ini yang telah menyesatkan diriku sendiri, aku telah Engkau beri kekayaan dan aku mengumpat di saat aku Engkau beri miskin.

Wahai Tuhanku Engkau ciptakan aku dan aku tak berarti apapun. Dan Engkau beri aku rizki sekalipun aku tak berarti apa-apa, dan aku lakukan perbuatan semua maksiat dan aku mengaku padaMu dengan segala dosa-dosaku. Apabila Engkau mengampuniku tidak mengurangi keagungan-Mu sedikitpun, dan bila Kau siksa aku maka tidak akan menambah kekuasaanMu, wahai Tuhanku, bukankah masih banyak orang yang akan Kau siksa selain aku.
Namun bagiku hanya Engkau yang dapat mengampuniku.

Ampunilah dosa-dosaku kepadaMu. Dan ampunilah segala kesalahanku di antara aku dengan hamba-hambaMu. Ya Allah Yang Maha Pemurah dan Maha Pengasih dan tempat pengaduan semua pemohon dan tempat berlindung bagi orang yang takut. Kasihanilah aku dengan pengampunanMu yang luas. Engkau yang Maha Pengasih dan Penyayang dan Engkaulah yang memelihara seluruh alam yang ada. Ampunilah segala dosa-dosa orang mu'min dan mu'minat, muslimin dan muslimat dan satukanlah aku dengan mereka dalam kebaikan. Wahai Tuhanku ampunilah dan kasihilah. Sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang."

Hukum Shalat Kafarat

Ada perdebatan mengenai status hukum shalat Kafarat. Dalam buku Kasyf al-Khafa’ wa al-Khilaf fi Hukmi Shalat al-Bara’ah min al-Ikhtilaf, Multi Hadlramaut Yaman, Syekh Fadl bin Abdurrahman, mencatat perbedaan pendapat para ulama tentang masalah ini.

Ada beberapa ulama yang memperbolehkan shalat Kafarat, sedangkan yang melarangnya karena menganggap sebagai sesuatu yang diharamkan.

Pandangan yang Memperbolehkan

Baca Juga: Waspada Microsleep saat Mudik, Ini Tips Ampuh agar Badan Bugar Lagi

1. Mengacu pada pendapat al-Qadli Husain yang membolehkan meng-qadha shalat fardhu yang pernah ditinggalkan atau diragukan.

2. Tidak ada orang yang dapat memastikan apakah sholatnya yang telah dikerjakan itu dianggap sah oleh Allah SWT. Terlebih lagi sholat yang terdahulu.

3. Larangan terkait shalat kafarat ini disandarkan pada kekhawatiran bila sholat tersebut cukup untuk mengganti sholat fardhu selama setahun. Sehingga jika kekhawatiran itu hilang, maka hukum haramnya pun hilang.

4. Alasan mengikut amaliyyah yang telah dilakukan oleh para pembesar ulama dan para wali Allah yang ahli makrifat. Hal ini sudah cukup menjadi hujjah dibolehkannya shalat kafarat ini.

1. Pandangan yang Mengharamkan

Tidak ada tuntutan yang jelas mengenai shalat Kafarat dari hadis Nabi atau kitab-kitab Syari’ah. Sehingga pelaksanaannya termasuk isyar'u ma lam yusyra’ (mensyariat ibadah yang tidak disyariatkan) atau ta’athi bi’ibadatin fasidah (melakukan ibadah yang rusak)

Adapun dalil yang disebutkan di atas sebagai acuan shalat Kafarat, oleh Ustadz Yusuf Suharto, disebutkan bahwa hadits tersebut adalah hadits maudhu’. Yaitu hadits palsu yang tidak ada kaitan sanad dengan Nabi.

Menurut para ulama, ketika sebuah amalan bersumber dari hadits maudhu’, maka amalan tersebut tidak boleh dikerjakan.

Menguntip dari laman MUI jatim, Syaikh asy-Syaukani berkata :

Artinya : “Ini adalah hadis palsu. Tidak ada kejanggalan di dalamnya. Tidak aku temukan sedikitpun dalam kitab yang menghimpun hadis-hadis palsu. Hal semacam ini masyhur dilakukan oleh orang-orang yang mengaku ahli fikih di kota Sana'a di masa kami ini. Banyak dari mereka yang melakukannya. Aku tidak tahu siapa yang memalsukannya. Semoga Allah memperlakukan buruk pada mereka (al-Fawaid al-Majmu'ah 1/54)”

2. mengkhususkan shalat Kafarat pada hari Jumat terakhir bulan Ramadhan tidak memiliki dasar yang jelas dalam syari’at

3. Keterangan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menyebutkan

Artinya : “Yang lebih buruk dari itu adalah tradisi di sebagian daerah berupa sholat 5 waktu di jumat ini (jumat akhir Ramadhan) selepas menjalankan shalat jumat, mereka meyakini shalat tersebut dapat melebur dosa shalat-shalat yang ditinggalkan selama setahun atau bahkan semasa hidup, yang demikian ini adalah haram atau bahkan kufur karena beberapa sisi pandang yang tidak samar.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz.2, halaman 457)

Buya Yahya, dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV mengutip pendapat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami tersebut menyebutkan bahwa shalat kafarat hukumnya sangat diharamkan. (aris-mg-pnm/kid)

Editor : Nur Wachid
#shalat #Sholat Kafarat #ulasan #jumat terakhir ramadhan #niat #tata cara #hukum