Jawa Pos Radar Lawu - Benarkah memotong rambut atau kuku dapat membatalkan puasa?. Padahal hal tersebut adalah bagian dari menjaga kerapian serta kebersihan diri.
Untuk urusan tersebut, tidak ada larangan dilakukan selama puasa Ramadhan.
Dari beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa, sebagaimana dijelaskan dalam artikel NU Online yang berjudul “Delapan Hal yang Membatalkan Puasa”.
Dalam artikel tersebut tidak terdapat larangan untuk memotong kuku maupun rambut.
Artinya, memotong kuku dan rambut saat puasa termasuk perkasa mubah atau diperbolehkan.
Alasannya, tidak ada dalil yang melarang memotong rambut dan kuku selama puasa Ramadhan.
Selain itu, perkara ini juga pernah dilakukan Rasulullah SAW. Ketika sedang berpuasa di bulan Ramadhan.
Diriwayatkan Aisyah RA, ia berkata : “Rasulullah saw memotong rambutnya dan jenggotnya pada bulan Ramadhan” (HR. Abu Dawud No 2378)
Hadis diatas kemudian diperjelas melalui Abu Salamah bin Abdurrahman yang mengatakan : “Aku mendengar Aisyah RA : ‘Para istri Nabi saw mencukur rambut mereka sampai seperti wafrah (rambut yang melebihi pundak atau pelipis telinga),’” (HR. Muslim No. 320)
Mencukur bulu kemaluan juga termasuk salah satu perintah Nabi Muhammad saw. Melalui hadisnya.
Rasulullah saw. Bersabda : “Lima perkara merupakan fitrah (sesuci) yaitu memotong bulu kemaluan, berkhitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.
Baca Juga: Cerita Ramadan: KH Hasyim Asy’ari Lakukan Tirakat Khusus saat Diminta Petunjuk Presiden Soekarno
Maka inti dari penjelasan hadis diatas, mencukur bulu kemaluan merupakan salah satu cara membersihkan diri.
Perkara ini tidak membatalkan puasa. Itu artinya, puasa tetap sah jika kita mencukur bulu kemaluan pada saat siang hari.
Tidak ada waktu sunnah tertentu untuk mencukur bulu kemaluan. Perkara tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi setiap orang.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syahrul Muhadzdzab, juz 1, mengatakan, “penetapan waktu mencukur bulu kemaluan sebagai mana yang telah dijelaskan dilihat dari sisi penjangnya. Jika dibiarkan, maka jangan sampai melebihi empat puluh hari”.
Lalu untuk memotong kuku dan kumis disunnahkan dikerjakan pada hari jumat.
Hal ini sesuai dengan hadis riwayat imam Al-Baihaqi, bahwa : “Nabi saw. bisa mencukur kumis dan kukunya di hari jumat,” (HR. Imam Al-Baihaqi) (aris-mg-pnm/kid)
Editor : Nur Wachid