Jawa Pos Radar Lawu - Libur sekolah di bulan Ramadan 1446 Hijriah sudah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang dikeluarkan Mandikdasmen, Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), libur awal puasa akan dimulai pada Kamis, (27/2/2025) mendatang.
Namun, liburan ini bukan berlangsung sebulan penuh. Simak detail jadwalnya berikut ini!
Dalam SEB yang mengatur pembelajaran selama Ramadan 1446 H, dijelaskan bahwa kegiatan belajar di awal puasa akan dilakukan secara mandiri di rumah.
Periode ini berlangsung selama satu minggu, mulai (27/2) hingga (5/3/2025).
Dimana, selama waktu tersebut, siswa tetap menjalankan pembelajaran dengan penugasan dari sekolah, yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat.
Berikut bunyi kutipan dari SEB yang diterbitkan di laman resmi Kementerian Agama:
"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan."
Usai libur awal puasa, kegiatan belajar-mengajar akan kembali dilakukan di sekolah mulai Kamis, (6/3) hingga (25/3/2025).
Selanjutny, selama bulan Ramadan, siswa juga dianjurkan untuk mengikuti kegiatan tambahan yang bersifat membangun karakter, meningkatkan iman, dan memperkuat akhlak mulia.
Kegiatan yang direkomendasikan bagi siswa muslim meliputi:
Tadarus Al-Qur’an.
Pesantren kilat.
Kajian keislaman.
Kegiatan lain yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
Sementara itu, siswa non-muslim juga dianjurkan untuk melaksanakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama masing-masing. (okta)
Editor : Riana M.